Pontianak, BerkatnewsTV. Gubernur Kalbar, Sutarmidji ungkap alasan kuat sehingga M.Zeet Assovie dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar.
Sutarmidji menganggap jabatan M. Zeet telah menyalahi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 117.
“Saya bacakan ya, catat ni. Ayat 1 (satu) jabatan pimpinan tertinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Dia sudah delapan tahun. Harusnya sejak tiga tahun lalu tidak lagi jabat. Saya tidak bilang jabatannya ilegal,” tegas Sutarmidji saat konfrensi pers, Minggu (30/9) siang.
Tapi sambung Sutarmidji pada ayat 2 (dua) jabatan pimpinan tettinggi seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kessuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
“Ketika dia menduduki jabatan itu lebih dari lima tahun yaitu tahun keenam pernah ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) koordinasi dengan KASN. Kalau tidak pernah artinya ketika menduduki jabatan lebih lima tahun, ini sah ndak. Saya tidak mau melanggar itu. Kalau mau bilang melanggar siapa disini,” tanyanya.
Kemudian terkait prestasi kerja disebutkan Sutarmidji sudah jelas APBD bisa defisit hingga 12 persen padahal aturannya maksimal 3 persen.
Tidak hanya itu Sutarmidji akui telah mencari berkas kesesuain kompetensi, persetejuan PPK maupun koordinasi dengan KASN namun tidak ditemukan.
“Kinerja apa yang bisa kita nilai kalau jelek begitu. Maka saya sebagai PPK tidak perlu lagi. Saya tidak memberhentikannya tapi dia sendiri yang memang menyatakan tak mau jadi Sekda. Justru kalau saya biarkan dia disitu saya yang melanggar aturan,” tegasnya.
Maka Sutarmijdi mengambil langkah mengangkat Sy Kamaruzzaman sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalbar.
Meskipun begitu Sutarmidji masih memberikan kesempatan kepada M. Zeet untuk menduduki jabatan struktural lainnya.
“Kalau dia mau saya tawarkan staf ahli atau tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum atau rekomendasikan pindah ke instansi lain,” tuturnya.
Sutarmidji tidak gentar ketika mengetahui M. Zeet mengajukan keberatan ke Komisi ASN (KASN) lantaran ia diusulkan pemberhentian jabatan Sekda oleh Gubernur Kalbar.(rob)