loading=

Ada Penyelenggara Negara Terlibat Kasus Aseng Bos Bauksit Kalbar

Ada Penyelenggara Negara Terlibat Kasus Aseng Bos Bauksit Kalbar
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers pada Kamis (21/5/2026) malam mengungkapkan penetapan tersangka Sudianto (Sdt) alias Aseng salah satu bos bauksit di Kalbar dalam kasus dugaan korupsi ekspor bauksit. Foto: ist/berkatnewstv

Jakarta, BerkatnewsTV. Kejaksaan Agung RI mengungkapkan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus Sudianto (Sdt) alias Aseng, salah satu bos bauksit di Kalbar.

Penyelenggara negara ini diduga memuluskan jalan Aseng untuk melakukan eskpor bauksit yang bukan berasal dari wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) miliknya.

“Jadi pada intinya, PT QSS ini memperoleh IUP namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan tapi menambang di tempat lain yang dijual eskpor menggunakan PT QSS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai tahun 2017 sampai dengan 2025,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers pada Kamis (21/5/2026) malam.

Akan tetapi Syarief masih belum mengungkapkan detail penyelenggara negara yang terlibat tersebut. Apakah penyelenggara di lingkungan Kementerian ESDM atau penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalbar. Sebab, semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

“Nanti akan kita sampaikan, yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara. Yang jelas sampai saat ini masih ada yang dilakukan pemeriksaan ya, masih belum selesai,” tegasnya.

Aseng bos bauksit di Kalbar ini telah ditetapkan tersangka setelah pihak Kejaksaan Agung dan tim melakukan penggeledahan di Kantor PT QSS pada Kamis (21/5/2026) siang di Pontianak Kalimantan Barat. Ia pun kemudian diamankan dan langsung dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Baca Juga:

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, sertas serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Tersangka setelah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP tersebut namun melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP akan tetapi menggunakan dokumen PT QSS sejak tahun 2017 hingga 2025.

“Berdasakan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” ungkapnya.

Syarief sebutkan pihaknya telah mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Namun baru satu yang ditetapkan tersangka yakni Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.

Sementara saksi yang lainnya sambung Syarief masih dilakukan pemeriksaan termasuk hingga kini masih dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kalbar.

“Kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP,” ucapnya.

Tersangka SDT disangkakan pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rob)