Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Agung RI menetapkan Sudianto (Sdt) alias Aseng salah satu bos tambang bauksit di Kalbar. Penetapan Aseng setelah tim melakukan penggeledahan Kantor PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Pontianak pada Kamis (21/5/2026).
Tersangka setelah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP tersebut namun melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP akan tetapi menggunakan dokumen PT QSS sejak tahun 2017 hingga 2025.
“Berdasakan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers, Kamis (21/5/2026) malam.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, sertas serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
- Lagi, Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar Uang Korupsi Bauksit. Tersangka Belum Ditetapkan
- Kejati Kalbar Amankan Rp115 Miliar dari Korupsi Bauksit
“Kami telah mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Dan baru satu kami tetapkan tersangka yakni Sdt beneficial owner PT QSS,” tambahnya.
Sementara saksi yang lainnya sambung Syarief masih dilakukan pemeriksaan termasuk hingga kini masih dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kalbar.
“Kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP,” ucapnya.
Tersangka Aseng yang dikenal sebagai bos bauksit Kalbar ini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari kedepan.
Tersangka SDT disangkakan pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rob)













