loading=

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Ekspor Bauksit Kalbar

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Ekspor Bauksit Kalbar
Setelah Sudianto (Sdt) alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor bauksit Kalbar. Foto: ist/berkatnewstv

Jakarta, BerkatnewsTV. Setelah Sudianto (Sdt) alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor bauksit Kalbar.

Keempat tersangka itu diantaranya 3 orang dari internal PT Quality Success Sejahtera (QSS) dan 1 orang dari ASN Kementerian ESDM RI.

Tiga orang dari interal perusahaan yaitu Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta analisis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.

“Tim penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tabun 2017 – 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Anang sebutkan PT QSS telah diakuisisi oleh SDT bersama YA. Perusahaan itu kemudian memperoleh IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Baca Juga:

Akan tetapi, penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS. Perusahaan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi namun menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor atas nama PT QSS.

“Penyidik juga menemukan dugaan permainan perizinan dan dokumen ekspor. Tersangka SDT diduga meminta bantuan IA dan AP untuk berkoordinasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen ekspor-impor dapat diterbitkan meski syarat administrasi belum terpenuhi,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, juga dikenakan pasal subsidiair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia sebutkan tiga orang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan HFSD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Bersama Sudianto alias Aseng.(rob/tmB)