Pontianak, BerkatnewsTV. Sekeretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis menyatakan dengan dilaksanakannya sidang hukum adat kepada Kepala Pusat Data dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, maka permasalahan telah selesai.
“Dengan sanksi adat ini artinya kita sudah berdamai dan bermaaf-maafan tidak ada lagi tuntut-menuntut pada pak Sutopo,” ujarnya ditemui usai pelaksanaan sidang hukum adat di Rumah Betang Sutoyo Pontianak, Selasa (4/9) siang.
Ia pun menjelaskan bahwa sanksi hukum adat yang dikenakan kepada Sutopo adalah Capa Molot.
“Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn itu adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain,” jelasnya
Ia pun menyambut baik kedatangan Sutopo untuk meminta maaf secara langsung dan menerima sanksi adat.
“Jadi intinya kita saling bermaaf-maafan dalam hal ini bukan sanksinya yang ditonjolkan tapi bagaimana kita bisa hidup damai satu sama lain,” singkatnya.
Ia pun kembali menjelaskan alasan memakai adat Dayak Kanayatn pada sidang hukum adat dikarenakan komunitas adat Dayak Kanayatn di Kota Pontianak memiliki Temenggung adat yang masih lengkap, dan juga hukum adat Dayak Kanayatn sudah dibukukan rapi .
“Sudah ada aturan-aturannya jadi tidak ada lagi yang menyimpang. Panduannya jelas, sumbernya jelas, dan itu hasil musyawarah adat masyarakat kita. Tadi dari Temenggung Adat Dayak Kanayatn Kota Pontianak ada lima orang dalam sidang hukum adat kali ini,” jelasnya (riz)