Jakarta, BerkatnewsTV. Belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi sebuah dilema bagi pemerintah daerah.
Terlebih pemda harus menggaji tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang dibebankan melalui APBD masing-masing. Sementara di lain disisi terjadi penyesuaian dan pengurangan dana transfer ke daerah.
Menurut Gubernur Kalbar Ria Norsan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Terlebih mulai tahun 2027, belanja pegawai diwajibkan berada pada batas maksimal 30 persen dari APBD.
“Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Norsan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membahas berbagai persoalan kepegawaian daerah, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta kebijakan belanja pegawai daerah, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda juga dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:
- Gaji PPPK Lebih Tinggi dari ASN
- 1.110 Orang Guru Honor Direkrut Atasi Kekurangan Guru. Digaji dari Dana BOS
Selain itu juga dihadiri langsung Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku Utara, dan Gubernur Papua.
Termasuk perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara itu, para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Oleh karena itu, sambung Norsan Pemprov Kalbar mendukung upaya agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai melalui APBN sehingga tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah daerah.
“Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Di antaranya mendukung penerapan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Serta menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang serta mengupayakan agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN.(tmB)













