loading=

Kejati Kalbar Amankan Rp115 Miliar dari Korupsi Bauksit

Kejati Kalbar Amankan Rp115 Miliar dari Korupsi Bauksit
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejati Kalbar akhirnya telah menyita uang sebesar Rp115 miliar dari kasus korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar. Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat konfrensi pers, Kamis (16/4/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejati Kalbar akhirnya telah mengamankan uang sebesar Rp115 miliar dari kasus korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.

Uang tersebut berasal dari salah satu perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 hingga 2022.

“Tim Penyidik Kejati Kalbar telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke penyidik dengan jumlah sebesar Rp115 miliar yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” tegas Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat konfrensi pers, Kamis (16/4/2026).

Ia sebutkan penangan kasus ini berawal adanya Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dengan kegiatan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, tim penyelidik berkesimpulan menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada korupsi.

Baca Juga:

“Hasil dari laporan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit sejak periode tahun 2017 hingga 2023,” ungkapnya.

Ia sebutkan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan publik.

Siju menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

“Perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” janjinya.(rob)