loading=

Lagi, Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar Uang Korupsi Bauksit. Tersangka Belum Ditetapkan

Lagi, Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar Uang Korupsi Bauksit. Tersangka Belum Ditetapkan
Untuk kedua kalinya Kejati Kalbar telah melakukan penyelamatan uang dari dugaan korupsi tata kelola bauksit di Kalbar sejak tahun 2017 - 2023. Kali ini uang yang diselamatkan sebesar kurang lebih Rp55 miliar saat konfrensi pers, Rabu (29/4/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Untuk kedua kalinya Kejati Kalbar telah melakukan penyelamatan uang dari dugaan korupsi tata kelola bauksit di Kalbar sejak tahun 2017 – 2023.

Kali ini uang yang diselamatkan sebesar kurang lebih Rp55 miliar. Sebelumnya, dalam konstruksi perkara yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar.

“Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan telah mencapai kurang lebih Rp170 miliar. Sebuah angka yang mencerminkan keseriusan negara dalam merebut kembali haknya yang dirampas melalui praktik melawan hukum,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju saat konfrensi pers, Rabu (29/4/2026).

Ia sebutkan langkah ini merupakan manifestasi konkret dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, sebagai roh dari penanganan tindak pidana korupsi modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal.

Penyelamatan uang ini tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar tahun 2017-2023.

“Dimana selama proses penyidikan, diantara beberapa perusahaan pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 – 2022. Tetapi pada saat itu belum merealisasikan kewajibannya tersebut,” terangnya.

Baca Juga:

Tersangkan Korupsi Bauksit Belum Ditetapkan

Ia menjamin seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah menurut hukum, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.

Sayangnya, hingga saat ini penyidik Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk kehati-hatian (prudential principle) dalam proses penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana, khususnya dalam kerangka KUHAP yang menuntut adanya kecukupan alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan bahwa seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

Siju menambahkan dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa.(rob)