loading=

Kasus Ayah Kandung Cabuli Anak Masuk ke Pengadilan Negeri

Kasus Ayah Kandung Cabuli Anak Masuk ke Pengadilan Negeri
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Esther Melinia Sondang menemani korban dalam pertemuan pendahuluan kasus kekerasan seksual, Jumat (12/12/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) serta dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya kini resmi beralih ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Bilal Bimantara kepada wartawan menyampaikan, sebagai langkah awal dari penerapan proses peradilan yang berperspektif korban, Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pertemuan pendahuluan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertemuan Pendahuluan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pertemuan tadi berlangsung di Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Kejaksaan Negeri Sanggau, yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, petugas sosial dari Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, serta penyidik dari Kepolisian Resor Sanggau,” ujar Bilal, Jumat (12/12).

Bilal Bimantara menambahkan bahwa pelaksanaan pertemuan pendahuluan ini merupakan bagian dari komitmen Seksi Tindak Pidana Umum untuk memastikan setiap perkara kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan yang berperspektif korban.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Esther Melinia Sondang, menambahkan, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan pemulihan korban berjalan seiring dengan proses hukum.

“Pemulihan korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Melalui Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, Disabilitas kami ingin memastikan setiap korban memiliki ruang yang aman untuk didampingi, didengar, dan dipulihkan,” tuturnya.

Esther Melinia Sondang mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai proses hukum yang akan dijalani, sekaligus memastikan hak-hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terpenuhi sebelum persidangan dimulai.

“Pertemuan pendahuluan ini kami laksanakan agar korban merasa aman dan memahami proses hukum tanpa rasa takut, karena penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan korban dapat melalui proses ini tanpa kehilangan rasa aman,” ujar Esther.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, sejalan dengan semangat perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Republik Indonesia.(pek)