DAK Non-Fisik Provinsi Kalbar Tahun 2025 Rp3,5 Triliun

DAK Non-Fisik Provinsi Kalbar Tahun 2025 Rp3,5 Triliun
Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp3,5 triliun atau tepatnya Rp3.589.382.597.000.

Pontianak, BerkatnewsTV. Dana Alokasi Khusus atau DAK Non-Fisik yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp3,5 triliun atau tepatnya Rp3.589.382.597.000.

Postur Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik ini digelontorkan pemerintah pusat digunakan untuk 17 bidang.

Ke-17 bidang tersebut antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) PAUD, BOP Pendidikan Kesetaraan, Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Khusus.

Kemudian BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BPP Perpustakaan Daerah, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

Ada lagi bidang Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMK, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitas Penanaman Modal, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM.

Baca Juga:

Adapun rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang diterima Provinsi Kalbar di tahun 2025 ini sebagai berikut :

  1. Pemprov Kalbar Rp 711.617.881.000
  2. Bengkayang Rp 182.831.156.000
  3. Landak Rp 210.872.130.000
  4. Kapuas Hulu Rp 203.163.954.000
  5. Ketapang Rp 344.092.870.000
  6. Mempawah Rp 135.583.327.000
  7. Sambas Rp 290.744.830.000
  8. Sanggau Rp 253.686.838.000
  9. Sintang Rp 318.972.129.000
  10. Pontianak Rp 203.119.888.000
  11. Singkawang Rp 101.615.198.000
  12. Sekadau Rp 125.998.211.000
  13. Melawi Rp 161.429.827.000
  14. Kayong Utara Rp 90.891.079.000
  15. Kubu Raya Rp 254.763.279.000

DAK Non-Fisik untuk Provinsi Kalbar diarahkan untuk mendanai operasional layanan publik terutama bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, Sentra Industri dan Koperasi UMK.(rob)