Singkawang, BerkatnewsTV. Pemerintah Kota Singkawang telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.074.566.
“Usulah tersebut telah disampaikan ke provinsi untuk di SK kan,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Yasmalizar ditemui pada Senin (30/12).
Ia mengatakan bahwa perhitungan tersebut berdasarkan UMK tahun 2025 dengan UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen.
Sebelum diusulkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi penetapan UMK tahun 2025 dengan mengundang berbagai pihak termasuklah seluruh pengusaha di Kota Singkawang.
“Dalam rapat tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atas pengusulan besaran UMK tersebut. Sehingga kita usulkan untuk di-SK-kan,” terangnya.
Baca Juga:
- Gandeng TNI Bangun Pusat Olahraga dan Kuliner di Singkawang
- Produk UMKM Wajib Miliki Sertifikasi Halal
Dia berharap kepada seluruh pengusaha untuk dapat memberikan UMK sesuai dengan dasar yang telah ditetapkan tersebut.
Bahkan, dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi Kota Singkawang.
“Nanti ada ketetapan Gubernur dengan SK Gubernur, akan kita sampaikan ke seluruh pengusaha yang ada di Kota Singkawang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penghitungan kenaikan UMK tahun 2025 adalah berdasarkan pada aturan dari Kemenaker yang sesuai dengan arahan dari Presiden kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Kenaikan UMK ini untuk penghitungannya sudah jelas. UMK Kota Singkawang pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.886.919 ditambah lagi 6,5 persen sehingga nilainya Rp3.074.566,” pungkasnya.(uck)