Jakarta, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menangani perkara korupsi 127 kasus dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan dari jumlah itu tahap penyidikan berjumlah 105 kasus dan masuk tahap penuntutan 108 kasus.
“Yang sudah Inkracht 90 kasus dan eksekusi putusan 94 kasus dengan jumlah tersangka 123 yang ditahan,” ungkapnya dalam keterangan resminya akhir tahun yang diterima redaksi, Senin (3/1).
Baca Juga:
Dari kasus – kasus tersebut tambah Firli, KPK telah melakukan pemulihan Aset (asset recovery) hingga per 20 Desember 2021 mencapai Rp374.378.628.093.
“Dengan rincian PNBP (Setor ke Kas Negara) Rp192.029.600.093. Setor ke Kas Daerah Rp4.374.321.000 serta PSP/Hibah Rp 177.974.707.000,” bebernya.
KPK ia tegaskan akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.
Antara lain regulasi yang jelas, institusi yang terbuka sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi.
“Serta komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi,” tegasnya.(tmB)