loading=

Ditunggu, Kritikan Publik Tentang Raperda Izin Membuka Tanah Negara

Ditunggu, Kritikan Publik Tentang Raperda Izin Membuka Tanah Negara
Sekda Pemkab Sanggau, Aswin saat konsultasi public Raperda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Rabu (13/5/2026). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau meminta pendapat publik terkait Raperda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang akan digodok.

“Pemerintah daerah memandang perlu adanya landasan hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut,” kata Sekda Pemkab Sanggau, Aswin saat konsultasi publik, Rabu (13/5/2026).

Hal itu dinilai penting karena menurutnya, praktek pemanfaatan dan pembukaan tanah di Kabupaten Sanggau masih terjadi konflik pertanahan di tengah-tengah masyarakat, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan usaha maupun dengan pemerintah yang disebabkan ketidakjelasan asal usul dan penguasaan tanah.

“Melalui Raperda ini nantinya setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan atau mempergunakan tanah negara di daerah wajib memiliki IMTN. Kebijakan ini disusun dengan kehati-hatian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Dan Raperda ini juga secara tegas mengatur bahwa IMTN tidak dapat diberikan untuk tanah ulayat, tanah wakaf, aser barang milik negara atau daerah serta kawaasan yang ditetapkan fungsinya sebagai kawasan hutan,” jelasnya.

Aswin pun mengungkapkan lima point penting tujuan dari Raperda IMTN ini. Pertama, mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah melalui sistem pendataan perizinan yang terintegrasi. Kedua, mencegah dan meminimalisir potensi konflik pertanahan melalui proses verifikasi lapangan dan pengumuman publik sebelum izin diterbitkan.

Baca Juga:

Ketiga, sambungnya, mempermudah masyarakat mengurus pemdaftaran tanah di Kantor Pertanahan dengan menyediakan dokumen alas hak yang sah secara administratif. Keempat, menjamin pemnfaatan tanah negara agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kelima, mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui pendataan dan pemetaan objek pajak pertanahan yang lebih akurat

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti menyampaikan konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam pembentukan Perda IMTN yang mengedapankan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai kepentingan.

“Raperda ini sebagai respon terhadap permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Sanggau seperti ketidakjelasan status penguasaan tanah, dan potensi konflik yang terjadi antar pihak,” ujarnya.

Mengingat pentingnya konsultasi publik ini, Wahyu berharap para peserta yang hadir memberikan kritik, saran dan masukan agar Raperda IMTN yang tahapannya masih berjalan ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapan kami para peserta tidak ragu memberikan kritik, saran, masukan agar Raperda ini nantinya mampu menjawab persoalan pertanahan yang kita hadapi,” pungkasnya.(pek)