loading=

Memfotocopy KTP Elektronik Terancam Pidana Penjara

Memfotocopy KTP Elektronik Terancam Pidana Penjara
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald menegaskan memfotocopi KTP elektronik dikenakan ancaman pidana.

Sanggau, BerkatnewsTV. Mungkin banyak yang belum mengetahui jika memfotocopi KTP elektronik dikenakan ancaman pidana.

Ternyata ancaman pidana ini ditegaskan dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi termasuk NIK dan KTP Elektronik.

“Tindakan menggandakan atau memfotocopy KTP Elektronik berpotensi melanggar hukum. Ancaman pidananya tegas yakni penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sanggau, Eduardus Evald, Senin (11/5/2026).

Karenanya ia pun melarang lembaga pemerintah maupun swasta memfotocopy KTP Elektronik.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi

“Sebenarnnya KTP Elektronik tidak perlu lagi difotocopi karena itu juga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Karena di dalam KTP Elektronik itu sudah punya chip yang didalamnya menyimpan data pribadi pemilik KTP Elektronik,” sambungnya.

Ia berharap pemerintah pusat sudah menyosialisasikan ke seluruh departemen dan lembaga, utamanya yang berkaitan dengan layanan umum untuk masyarakat.

Sehingga masyarakat tidak dibenturkan dengan syarat yang masih mencantumkan fotocopy KTP elektronik dalam layanannya.

“Untuk Kabupaten Sanggau sudah kita lakukan (sosialisasi) selama ini apabila melakukan pelayanan langsung ke kecamatan dan desa. Yang jadi masalahkan apakah dari lembaga/layanan umum lainnya sudah menyosialisasikan ini atau tidak kita belum tahu,” pungkasnya. (dra)