Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebagian wilayah Dusun Sudirman Desa Sungai Raya Gang Purnawirawan (belakang Asrama Gatot) kembali di datangi BPN Kubu Raya. Petugas teknis BPN bersama-sama warga menyaksikan pemasangan patok batas tanah di lokasi Gang Purnawirawan usai berdiskusi di kantor Desa Sungai Raya.
Setidaknya belasan patok tanah dipasang di lokasi tersebut, menandakan lokasi ini akan diukur ulang oleh pihak BPN Kubu Raya.
Sementara tokoh masyarakat setempat Wahyu Harianto menegaskan warga dari RT/RW 06/08 Dusun Sudirman di tahun 2023 sudah mengajukan SHM di BPN Kubu Raya.
“Pada saat itu yang menjabat Kepala BPN Kubu Raya masih Pak Erwin. Sampai detik ini belum ada SHM yang diterbitkan sedangkan di pihak Kodam sebanyak 8 persil sudah dikabulkan SHM-nya. Sekarang mengajukan lagi 5 persil dan inilah terdampak ke warga saya,” terangnya di lokasi Dusun Sudirman Sui Raya, Rabu (6/5/2026).
Menurut pria dengan panggilan akrab Akang ini, hasil pengukuran batas dari BPN Kubu Raya ini juga memberi sinyal batas tanah Kodam dan tanah masyarakat yang akan diputuskan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
- Penyelesaian Sengketa Tanah Diawali Mediasi
- Sengketa Berakhir, BPN Terbitkan BA Tanah Wakaf Darunajah
“Antara tanah kodam dan masyarakat ini, Alhamdulillah pada saat ini kesepakatan sudah terjalin yang kemudian kita tunggu kesepakatan tertulisnya,” jelasnya.
Disamping itu, Akang juga mengkritisi plang bertuliskan tanah ini dalam pengawasan Kodam XII/Tpr di lokasi Gang Purnawirawan. Ia menyebut plang terpasang berada di tanah masyarakat yang sedang berproses alas hak di kantor BPN.
“Plang itu berada di tanah masyarakat makanya nanti kita minta plang itu dicabut. Di tanah masyarakat itu surat-menyurat tanah ada dimiliki masyarakat kalua pun plang terpasang maka atas nama pemilik tanah yaitu warga RT/RW 06/08,” tegasnya.
Disisi lain petugas BPN Kubu Raya saat ingin dikonfirmasi terkait pertemuan pengukuran batas ini tidak mau berkomentar banyak.
“Nanti, kita belum selesai,” jawabnya singkat.(dian)













