Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah pemangku kepentingan di Sanggau menandatangani Pakta Integritas untuk mencegah terjadinya penyelewengan di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027.
“Pelibatan pemangku kepentingan ini dimaksudkan agar pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” kata Plt. Kepala Disdikbud Sanggau, Robertus Sunohadi usai tanda tangan Pakta Integritas, Rabu (6/5/2026).
Ia sebutkan selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemangku kepentingan yang terlibat, diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, BPMP Provinsi, Inspektorat, Dinsos P3AKB, Disdukcapil, Diskominfo, Dewan Pendidikan, PGRI, MKKS SMP, K3S SD dan perwakilan media massa.
Kepada masyarakat, Ia mengimbau untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Untuk itu, Disdikbud memastikan akan membuka posko pengaduan di Kantor Disdikbud terkait pelaksanaan SPMB.
Baca Juga:
- Carut Marut SPMB, SMA Negeri Kurang Peserta Didik Terpaksa ke Swasta
- Jalur Domisili SPMB Akibatkan Anak Siantan Tengah Terancam Tidak Sekolah
“Bisa mengadu ke media sosial kami, nomor WhatApps dan juga ke posko kami. Nanti disetiap spanduk pembukaan disertai dengan tempat pengaduan, baik nomor telepon ataupun media sosial yang kami siapkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahun 2026 persentase kuota per jalur pendaftaran yakni jalur domisili SD 80 persen, afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen. Untuk SMP, domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan mutasi 5 persen.
“Untuk daya tampung SD Negeri dan swasta sebanyak 15.044 dan SMP Negeri dan swasta sebanyak 9.446,” ungkapnya.
Kepada satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, pengumuman pendaftaran SPMB dilaksanakan minggu pertama di Bulan Mei paling lambat tanggal 8 Mei 2026.
“Untuk pendaftarannya sendiri dilaksanakan pada tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2026, kecuali sekolah swasta menyesuaikan kebijakan Yayasan yang menaunginya,” pungkasnya.(pek)













