Sanggau, BerkatnewsTV. Tokoh masyarakat (tomas) beserta Kepala Desa Kunyil di Kecamatan Meliau menolak penetapan batas wilayah antara Sanggau dan Ketapang yang dipisahkan Sui Labay.
Penolakan itu dikarenakan kekecewaan mereka terhadap penetapan yang hanya dilakukan pemerintah tanpa melibatkan masyarakat desa.
“Saya bersama dua orang tokoh desa diundang ke sini (rakor) prihal tapal batas. Namun kami kecewa karena tidak diberikan kesempatan menjelaskan persoalan tapal batas ini,” kata Kepala Desa Kunyil, Suhardi kepada wartawan usai rakor penetapan batas wilayah, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai kesepakatan yang telah tertuang dan pada tahun 2021 antar dua pemerintah kabupaten tidak melibatkan aparatur desa dan masyarakat setempat.
‘Katanya sudah disepakati tahun 2021, tapi kami dari aparatur desa dan tokoh-tokoh masyarakat tidak pernah mengetahui prihal tersebut. Kami sudah konfirmasi ke Pak Camat tapi beliau juga tidak tahu prihal tersebut,” ujarnya.
Jika kesepakatan tersebut tetap dipaksakan ke Kemendagri, Suhardi mengaku hal tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Kunyil.
“Maka tadi kami langsung keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan kami atas keputusan sepihak tersebut. Kami sangat kecewalah dengan keputusan ini,” tegasnya.
Keputusan kedua Pemkab tersebut menurut Suhardi sangat merugikan masyarakat Desa Kunyil.
Baca Juga:
- 32 Desa di Sanggau Belum Miliki Batas Wilayah
- Pemekaran Ketapang Sah Disetujui. Ini Tiga Kabupaten Baru yang Bakal Terbentuk
“Yang semula tapal batas itu dari sejarah nenek moyang dulu itu berdasarkan batas alam yaitu Sui Labay. Jadi kesepakatan orang tua dulu, sebelah kanan mudik batang sungai Labay itu kembali ke wilayah Ketapang, sementara sebelah kiri mudik batang Sui Labay itu kembali ke Sanggau,” ungkapnya.
Dengan keputusan yang diklaim sepihak tanpa melibatkan aparatur kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat di Desa Kunyil pada tahun 2021 tersebut sangat merugikan.
“Karena disitu kan ada juga HGUnya PT. SJAL. Masalah pembebasan lahan PT. SJAL itu sudah sesuai prosedur karena sebelah kiri mudik batang sungai Labay itu kembali ke Sanggau, oleh karenanya yang mengeluarkan rekomendasi perizinannya Pemerintah Kabupaten Sanggau bukan Ketapang, itu saja sudah jelas. Akibat persoalan ini PT. SJAL juga mengalami kesulitan administrasi, itu yang membuat kami tidak puas sekaligus kecewa atas persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian hukum Setda Pemkab Sanggau, Marina Rona menegaskan bahwa persoalan tapal batas ini sudah dibahas sejak 2014, 2018 hingga 2021.
“Jadi tidak perlu lagi dipersoalkan karena sudah disepakati kedua wilayah,” ujarnya.
Terkait persoalan konsesi lahan milik PT. SJAL, lanjutnya, bukan menjadi domainnya kedua pemerintah daerah tapi menjadi tugas perusahaan untuk berkoordinasi setelah ditetapkannya batas wilayah tersebut.
“Persoalan konsesi bukan domainnya kita tapi itu menjadi tugas dan kewenangan perusahaan untuk berkoordinasi setelah ditetapkannya batas secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Ketapang telah menyepakati perubahan RTRW ke dua wilayah untuk didorong persetujuan melalui Permendagri. Luas wilayah yang mengalami revisi sekitar 2 ribu hektar. (pek)













