Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Desa Balai Ingin di Kecamatan Tayan Hilir berinisial JN ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023 – 2024 sebesar hampir Rp1 miliar.
“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp999 juta lebih,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP. Fariz Kausar Rahmadhani.
Baca Juga:
- Dua Kades di Bengkayang Korupsi APBDes
- Kecanduan Judi Online, Kades dan Sekdes Korupsi APBDes Diberhentikan
Ia sebutkan JN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Sehingga memperkaya diri sendiri maupun orang lain saat menjadi kepala desa.
“Dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Balai Ingin tahun 2023-2024 pada Senin (2/3/2026),” terangnya.
Saat ini, lanjut Kausar, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut.(pek)













