Pontianak, BerkatnewsTV. Sementara itu, Ketua KPU Kalbar Ramdan menegaskan penetapan Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan DPD RI merupakan kewenangan KPU RI.
“Berkaitan dengan proses mulai dari pendaftaran dan penyerahan dukungan itu memang di KPU Provinsi. Kemudian di dalam tahapan itu kan ada mekanismenya pada saat penetapan DCT menjadi kewenangannya KPU RI,” ujarnya seusai menerima audiensi para petinggi Partai Hanura Kalbar di Kantor KPU Kalbar, Jumat (28/12).
Ramdan mengaku tidak merasa terganggu dengan penyampaian aspirasi yang dilakukan para petinggi Hanura. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional warga negara.
“Itu boleh-boleh saja. Itu hak konstitusional. Aspirasi ini akan kami laporkan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan penetapan DCT untuk DPD. Apa yang disampaikan tadi juga sudah dicatat kemudian kami akan buat laporan terhadap aksi yang dilakukan pada hari ini,” lanjutnya.
Ramdan juga menjelaskan alasan pihaknya menolak ajakan Hanura untuk menyatakan sikap bersama menuntut KPU RI memasukkan nama OSO sebagai DCT. Karena langkah tersebut juga dikhawatirkan malah menimbulkan salah persepsi.
“Kalau diajak bersama-sama membuat pernyataan sikap bukan ranah kami. Jadi silakan mereka dengan mekanismenya untuk menyampaikan ke kami. Kami juga akan salurkan aspirasi mereka sesuai dengan mekanisme kita,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPU Kalbar akan menunggu keputusan terkait penetapan DCT perseorangan DPD oleh KPU RI.
“Karena ini merupakan kewenangan dari KPU RI dalam proses penetapan DCT, kami tinggal menunggu hasil dari penetapan dan ketetapan KPU RI,” pungkasnya. (riz)













