Kubu Raya, BerkatnewsTV. Siswa pelempar bom Molotov di SMP Negeri 3 Sui Raya Kabupaten Kubu Raya akhirnya harus menjalani rehabilitasi.
Tak tanggung-tanggung, ia direhabilitasi ke Sentra Handayani Jakarta Timur. Sentra Handayani adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Sosial RI yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi sosial dan pendidikan.
Proses rehabilitasi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) ke Sentra Handayani ini dikawal ketat dan berlapis dari petugas lintas instansi.
Seperti dari Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Mempawah, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Ketua UPTD PPA Provinsi Kalbar, Ketua UPTD PPA Kubu Raya, Ketua KPAID Kubu Raya serta Densus 88.
“Pendampingan ketat ini bertujuan utama untuk menjaga keamanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan pendampingan terkait kasus di SMPN 3 Kecamatan Sungai Raya ini berjalan dengan aman, kondusif, dan tanpa hambatan,” jelas Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Selasa (30/6/2026).
Ia sebutkan di Sentra Handayani Jakarta Timur, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut dijadwalkan menjalani program rehabilitasi intensif selama 36 bulan (3 tahun).
“Langkah penanganan ini menekankan pada pendekatan restorative justice dan pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” tegasnya.
Baca Juga:
- Pasca-Teror Bom Molotov, Murid SMPN 3 Sui Raya Diberikan Bimbingan Psikologis
- SMPN 3 Diteror Bom Molotov, Terduga Pelaku Ditangkap
Sentra Handayani dipilih karena memiliki fasilitas dan tenaga ahli yang mumpuni dalam melakukan rekonstruksi perilaku, pendampingan psikologis, hingga pemenuhan hak pendidikan anak secara khusus.
Pelaku Korban Bullying
Seperti diketahui, pelaku adalah salah satu siswa SMPN 3 Sui Raya di Kabupaten Kubu Raya. Ia terpaksa melakukan terors bom Molotov pada Selasa (3/2/2026) itu lantaran kesal sering dibully oleh teman-teman sekolahnya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Pelaku diduga korban bullying atau perundungan. Mirisnya lagi, hasil penyelidikan Densus 88 bahwa pelaku diduga tergabung dalam sebuah grup True Crime Community. Grup ini menyebarkan ideologi kekerasan.
“Anak itu korban perundungan dan ingin membalas dendam terhadap teman-temannya. Balas dendam kemudian dilampiaskan dengan melakukan aksi kekerasan di sekolahnya,” ungkap Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Bupati Kubu Raya Sujiwo, menyoroti aksi perundungan yang dapat merusak mental anak pelajar. Ia pun berpesan agar satuan pendidikan dan Disdikbud Kubu Raya mengawasi ketat karakter disetiap anak didiknya masing-masing.
“Kalau Bullying kita akan lawan keras karena tidak boleh itu terjadi sebab dapat merusak psikologis mental anak,” ujarnya.(rob/tmB/dian)













