loading=

UPJJ Kelas A Terbagi di Empat Wilayah di Kalbar

UPJJ Kelas A Terbagi di Empat Wilayah di Kalbar
UPJJ Kelas A Terbagi di Empat Wilayah di Kalbar. Foto: ilustrasi

Pontianak, BerkatnewsTV. Gubernur Kalbar Ria Norsan telah menghidupkan dan mengaktifkan kembali Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ).

Pengaktifan kembali UPJJ ini dilandasi dengan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kalbar.

Dengan Pergub ini, dibentuk 4 (empat) UPT PJJ Provinsi Kalbar Kelas A yang terdiri dari :

a. UPT PJJ wilayah I, berkedudukan di Kota Singkawang dengan wilayah kerja meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas.

b. UPT PJJ wilayah II, berkedudukan di Kabupaten Sanggau dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau.

c. UPT PJJ wilayah III, berkedudukan di Kabupaten Sintang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

d. UPT PJJ wilayah IV, berkedudukan di Kabupaten Ketapang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara.

Setiap UPT PJJ dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kalbar. Dan Kepala UPT dibantu staf mulai dari sub bagian tata usaha, seksi pemeliharaan jalan dan jembatan, seksi perbekalan serta jabatan fungsional.

Baca Juga:

Seluruh UPT PJJ mempunyai fungsi:

a. Penyusunan program kerja UPT PJJ;
b. Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan program, monitoring dan evaluasi, aparatur dan umum, pengelolaan keuangan dan
aset di lingkungan UPT PJJ;
c. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan yang bersifat rutin dalam rangka mempertahankan pelayanan fungsional jalan;
d. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang perbekalan;
e. Pelaksanaan kegiatan teknis pemantauan kerusakan jalan dan jembatan;
f. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang inventarisasi dan pelaporan kondisi sarana, prasarana jalan dan jembatan;
g. Pelaksanaan penyusunan tahapan dan jadwal kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
h. Pelaksanaan kegiatan teknis penanggulangan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
i. Pelaksanaan kegiatan teknis penanganan kerusakan jalan yang bersifat tanggap darurat guna menjaga kelancaran mobilitas dan fungsi pelayanan jalan;
j. Pelaksanaan kegiatan penanganan tanggap darurat jalan dan jembatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dilakukan sepanjang tahun anggaran, termasuk pada saat alokasi anggaran definitif belum ditetapkan, guna menjaga fungsionalitas layanan jalan dan jembatan dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Pelaksanaan seluruh fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf j dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan dan koordinasi teknis dengan Bidang Bina Marga;
l. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dibidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
m. Pelaksanaan tugas lain di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas.

(rob)