Pontianak, BerkatnewsTV. Meigi Alrianda, mantan ajudan Kapolres Melawi divonis 10 tahun penjara potong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam sidang putusan, Senin (6/7/2026), majelis hakim menyatakan Meigi terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan narkotika seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan itu, Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak menyatakan akan mengajukan upaya banding.
“Kita banding dan pihak keluarga juga meminta banding,” katanya diwawancarai usai sidang, Senin (6/7/2026).
Eka keberatan dengan putusan hakim lantaran dinilai tidak melihat fakta persidangan. Selain itu banyak kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan ini.
“Ada kejanggalan-kejanggalan, dari sidang yang ditunda, hakim kena stroke, raut wajah hakim saat memutuskan vonis, ya memang itu subjektif, tinggal keputusan Allah lah semuanya,” ujarnya.
Eka menilai dalam putusan kasus sabu ini majelis hakim tidak memunculkan fakta persidangan.
“Diabaikan semua sama majelis hakim, tetapi memang itu kewenangan majelis hakim, kita juga tidak bisa memaksakan itu kan,” ucapnya.
Baca Juga:
- Ungkap Berbagai Kejanggalan, Megi Bernyanyi di Persidangan
- Keberatan Divonis Penjara, Bos Top Qua Ajukan Kasasi
“Meigi kalaupun salah ini pembelajaran buat Meigi, tapi kalau hakim salah dalam memutuskan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) salah, mudah-mudahan Allah ampunkan dosa mereka semua,” tambahnya.
Padahal sambung Eka di fakta persidangan sebelum vonis ini dijatuhkan banyak kejanggalan termasuk ungkapan dan penjelasan terdakwa.
“Tetapi ya itu dia, hakim tetap mengacu pada tuntutan JPU, padahal jelas dalam tuntutan JPU itu banyak copy paste disitu, banyak yang gak masuk akal,” kata Eka.
Sementara dalam pertimbangan putusan, hakim hanya menimbang Meigi masih muda dan telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Kepolisian.
Meigi Alrianda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan sabu 499,16 gram yang ditemukan di gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya.
Saat kasus itu terungkap, Meigi masih berstatus sebagai anggota aktif Polres Melawi.
Dalam sidang sebelumnya pada 22 Juni 2026, dalam kasus ini, JPU menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp812.500.000.
Meigi juga membantah seluruh isi BAP. Ia mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan psikologis dan intimidasi saat proses penyidikan.
Bahkan Ia menyebut dipaksa menandatangani dokumen tanpa kesempatan membaca isinya.(rob)













