Pontianak, BerkatnewsTV. PT PLN dituntut untuk membayar kompensasi pemadaman listrik bergilir yang terjadi di beberapa daerah di Kalbar.
Ketentuan kompensasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
“Di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 junto Nomor 2 Tahun 2025 menyatakan bahwa PLN harus mengganti dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman. Dari 4 sampai 8 jam itu 100 persen dan kalau 2 sampai 4 jam 50 persen,” ungkap Ketua MABT Kota Pontianak, Hendri Pangestu Lim usai mengikuti silaturahmi dengan berbagai organisasi etnis budaya di Kantor PT PLN Pontianak, Selasa (7/7/2026).
Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, Kompensasi diberikan dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
c. 100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
d. 200% (dua ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 (enam belas) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
e. 300% (tiga ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 16 (enam belas) jam sampai dengan 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
f. 500% (lima ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
“Kami berharap kompensasi ini dapat direalisasikan,” harapnya.
Sebab menurut Hendri, pemadaman listrik bergilir ini sangat merugikan tidak hanya pengusaha namun juga masyarakat ramai. Kerugian di berbagai sector yang dirasakan.
Ia juga akan menagih janji General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalbar Maria Goretti Indrawati bahwa listrik sudah akan Kembali normal pada tanggal 11 Juli 2026.
“Tadi ibu GM sudah menyatakan bahwa tanggal 11 Juli ini sudah normal Kembali. Jadi jangan meleset. Mudah-mudahan jangan meleset, kalau meleset saya akan ajak warga Kota Pontianak untuk tidur di Kantor PLN sini,” tegasnya.
Baca Juga:
- Norsan Desak PLN Pemadaman Listrik di Kalbar Tidak Berlarut-larut
- PLN Janji Listrik Kalbar Normal Tanggal 11 Juli 2026
Sistem Kelistrikan di Kalbar Rapuh
Terpisah, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menilai pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Barat merupakan bukti konkret rapuhnya sistem kelistrikan di wilayah Kalbar.
“Pemadaman yang terjadi bukan lagi sekadar kedipan singkat, melainkan berlangsung berjam-jam, bahkan mencapai 5 hingga 6 jam. Hal ini sangat berdampak pada sektor-sektor usaha UMKM khusus nya Homeindustri yang menjadi motor ekonomi Kalbar seperti warung kopi khas Pontianak, usaha laundry, industri rumah tangga langsung lumpuh total,” terangnya.
Menurutnya akibat pemadaman listrik ini pelaku usaha harus menanggung kerugian ganda kehilangan pendapatan harian akibat operasional terhenti, sekaligus membengkaknya biaya (biaya ekstra BBM) akibat terpaksa menyalakan genset. Apalagi tidak punya genset lebih parah lagi terhadap usahanya?
Apabila melihat regulasi UU Ketenagalistrikan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip keandalan (redan keberlanjutan. Selain itu, PP No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan pada Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus memenuhi standar mutu pelayanan, termasuk keandalan pasokan.
“Pemadaman berkepanjangan yang berulang kali terjadi tanpa solusi definitif merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan listrik,” tambahnya.
Tetapi sangat ironi ketika PLN berulang kali berdalih bahwa pemadaman dipicu oleh kendala teknis, seperti penurunan kapasitas mesin pembangkit swasta (IPP) akibat suhu lingkungan yang tinggi atau faktor cuaca.
“Alasan ini justru menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan perencanaan jangka panjang PLN. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab atas hajat hidup orang banyak, PLN seharusnya telah memitigasi risiko cuaca tropis Kalbar sejak lama, bukan menjadikan faktor alam sebagai pembenaran atas ketidaksiapan infrastruktur pembangkit,” tegasnya.
Herman Hofi menyebut Masyarakat Kalbar dipaksa untuk toleran terhadap pemadaman berkepanjangan.
“padahal di sisi lain, masyarakat dituntut untuk selalu disiplin membayar tagihan tepat waktu atau membeli token listrik. Ketika hak konsumen diabaikan begitu saja tanpa adanya kejelasan kompensasi yang sebanding dengan kerugian ekonomi warga,” bebernya.
Apalagi negera sudah mengatur UU Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 huruf memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Selain itu, Pasal 19 UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa pemegang lisensi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kesalahan dalam penyediaan tenaga listrik.
“Pasal 1313 dan Pasal 1243 KUHPerdata juga mengatur kewajiban pihak yang wanprestasi (tidak memenuhi prestasi sesuai perjanjian) untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain yang menderita kerugian,” jelasnya.
Herman Hofi pun berpendapat jika sistem kelistrikan di Kalimantan Barat terus-menerus dibiarkan dalam kondisi ini stabilitas ekonomi daerah menjadi taruhannya. Diperlukan audit total terhadap infrastruktur pembangkit di Kalbar serta reformasi struktural pada jajaran manajemen PLN wilayah, agar pelayanan publik yang krusial ini tidak terus merugikan rakyat.
“Pemda mengawasi penyelenggaraan ketenagalistrikan di wilayahnya. Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar hukum bagi masyarakat yang menderita kerugian untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PLN sebagai pelaku usaha yang lalai dalam menyediakan jasa publik,” pungkasnya. (dian)













