loading=

7 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kematian Balita yang Disiksa

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat konfrensi pers penetapan 7 orang tersangka atas kematian balita berinisial Y, Senin (4/12). Foto: naufal
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat konfrensi pers penetapan 7 orang tersangka atas kematian balita berinisial Y, Senin (4/12). Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang balita berusia 7 bulan berinisial Y di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Ketujuh orang tersebut adalah SST alias AK ibu angkat korban, YLT bapak angkat korban serta pelaku lainnya MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.

“Orang-orang ini berperan masing-masing, ada yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara langsung, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang membiarkan adanya kekerasan fisik terhadap korban,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat konfrensi pers, Senin (4/12).

Baca Juga:

Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76C Junto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP

Kasus kekerasan terhadap korban sudah terjadi sejak korban diadopsi pada tahun 2021 lalu. Orang tua angkat korban mengangkat korban menjadi anak asuhnya secara adat.

Saat itu orang tua angkat memberikan hukuman kepada korban secara berulang-ulang, awalnya dicubit namun lama kelamaan korban dicubit menggunakan tang dan kekerasan terus dilakukan hingga terjadinya kekerasan fisik.

Perilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang tua angkat namun juga seluruh rumah termasuk karyawan orang tua angkat.

“Faktor korban dihukum oleh orang tua angkat ini, dikarenakan korban berulang kali melakukan kesalahan, hukuman yang dilakukan kepada korban berupa tamparan, pukulan dengan tangan kosong, dicubit, dijemur dan hukuman lainnya,” beber Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar.

Korban meninggal diakibatkan tenggelam oleh orang tua angkatnya pada saat belajar berenang di sungai atau parit belakang rumahnya.

“Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan terjadi pendarahan, korban yang sempat dibawa ke puskesmas akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Kematian balita di Ketapang ini telah mengundang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap tersangka.(naf)