Sanggau, BerkatnewsTV. Selain kondisi pagar batas yang rusak atau bolong, Kepala Polres Sanggau AKBP Imam Riyadi juga mengingatkan warga perbatasan di Kecamatan Entikong untuk tidak menyalahgunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).
“Kita tidak mau KILB itu dimanfaatkan oleh cukong-cukong yang mencari keuntungan bukan mencari nafkah dengan memanfaatka kelemahan masyarakat,” tegas Kapolres, Senin (8/10).
Ia sebutkan, kepolisian tidak melarang warga berbelanja kebutuhan sehari-hari di luar negeri, akan tetapi harus melalui prosedur yang legal di jalur yang sudah disediakan pemerintah.
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) merupakan fasilitas belanja ke Malaysia yang diterbitkan pemerintah khusus bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Entikong dan Sekayam, perbatasan RI-Malaysia.
Warga pemegang KILB hanya diperbolehkan belanja kebutuhan sehari-hari ke Malaysia maksimal 600 RM. Dan dilarang hanya untuk belanja barang satu jenis namun minimal tiga jenis
Jika ditemukan barang yang dibawa melebihi nilai batas yang ditetapkan, maka petugas Bea Cukai akan menyita barang tersebut.(dra)