Pontianak, BerkatnewsTV. Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Penggugat adalah Indra Juwita seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Polnep.
Gugatan ini mulai disidangkan pada 21 Juli 2026 lalu di PTUN Pontianak. Terlihat hadir, penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Bambang Tulus Wahyono dan Kuasa Hukum Tergugat Direktur Polnep Widodo.
Di sidang pertama, Majelis Hakim PTUN Pontianak menggagendakan pemeriksaan persiapan berkas terkait obyek yang disengketakan dalam perkara berupa Keputusan Direktur Politeknik Negeri Pontianak Nomor 1559/PL16/KEP/2-26 tertanggal 2 Juni 2026 terkait pemindahan pegawai.
Ditemui usai sidang, Bambang Tulus dan Indra Juwita menolak untuk diwawancarai.
“Nanti saja ya. Ini masih belum, baru pemeriksaan berkas,” katanya.
Sementara Direktur Polnep Widodo yang dikonfirmasi juga belum bersedia. Stafnya melalui sekuriti mengatakan bahwa Widodo sedang rapat.
“Staf beliau bilang masih rapat full pak,” kata seorang sekuriti Rektorat Polnep pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
- Polnep akan Memilih Direktur Baru. Ini Dia Nama Tiga Kandidat Kuat Bakal Bersaing
- Mahasiswa Berharap Direktur Baru Tingkat Kualitas Polnep
Ia pun berjanji akan menghubungi kembali untuk diwawancarai.
“Bisa catat nomor yang bisa dihubungi pak. Nanti kami hubungi lagi,” janjinya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun dari pihak Polnep yang menghubungi untuk diwawancarai seperti yang dijanjikan.
Gugatan ini ternyata telah mencuat dan menjadi pembicaraan umum di lingkungan Polnep. Timbul pro kontra dari para pegawai terhadap Langkah yang diambil Indra Juwita menggugat Direktur Polnep Widodo.
“Ini bukan rahasia lagi tapi sudah jadi pembicaraan umum pak. Biasa lah, nama juga orang mau mencari keadilan. Infonya yang bersangkutan dipindahkan tanpa melalui prosedur. Jadi wajar kalau gugat,” kata salah seorang pegawai Polnep yang enggan disebutkan namanya.
Sementara pegawai lain berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menggugat ke PTUN Pontianak.
“Kalau bisa secara kekeluargaan lah. Tidak harus gugat. Masih ada jalan keluar terbaik yang bisa ditempuh,” tambah salah satu dosen Polnep.(tmB/rob)













