Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bukannya mengucapkan terima kasih ketika dibantu oleh seorang gadis cilik, namun justru AS (29) memperkosanya di kawasan sunyi Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Aksi pemuda bejat ini berawal pada Minggu (19/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Penuh kelicikan, AS mendekati korban saat berpapasan di Jalan Ya M Sabran Kecamatan Pontianak Timur kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke RS Soedarso.
Korban yang tak menaruh curiga sedikit pun menuruti permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan kendaraan AS. Namun, di tengah jalan, arah kendaraan mendadak dibelokkan. Bukan ke rumah sakit, AS justru menyeret korban ke area makam yang sepi.
Di lokasi yang terisolasi itu, jerit ketakutan korban tak dihiraukan. AS tak hanya melancarkan aksi bejatnya, tetapi juga tega memukul korban hingga tak berdaya.
Baca Juga:
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Rabu (29/7/26).
Dengan hati yang hancur dan trauma, korban pulang dan menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Tak terima buah hatinya diperlakukan secara keji, sang ibu langsung melapor ke Mapolres Kubu Raya.
Gerak Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kubu Raya akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Pria yang bukan lajang lagi ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
“Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). AS kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara atas perbuatan biadabnya,” tegasnya.(tmB)













