loading=

Potensi Kebocoran PAD Kalbar Rp3 Triliun, Pajak Air Permukaan Menjadi Sorotan

Potensi Kebcoroan PAD Kalbar Rp3 Triliun, Pajak Air Permukaan Menjadi Sorotan
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan saat rapat paripurna di DPRD Kalbar mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat yang belum dioptimalkan mencapai Rp3 triliunan. Potensi terjadi kebocoran khususnya di sector Pajak Air Permukaan (PAP). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat tampaknya terjadi kebocoran cukup serius. Nilainya sangat fantastis yakni mencapai triliunan rupiah.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan bahkan menyebutkan nilainya diperkirakan mencapai Rp2 triliun sampai Rp3 triliun.

Salah satu sektor yang menjadi sorotan Krisantus adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Menurutnya, target penerimaan PAP yang hanya sebesar Rp26 miliar belum mencerminkan kondisi riil banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Barat.

“PT ICA saja pada tahun 2025 membayar PAP sekitar Rp1,7 miliar dan tahun 2026 diperkirakan melampaui Rp2 miliar. Sementara perusahaan yang beroperasi di Kalbar jumlahnya lebih dari seribu. Karena itu saya menilai target Rp26 miliar masih jauh dari potensi sebenarnya,” ungkap Krisantus saat rapat paripurna di DPRD Kalbar pada Selasa (28/7/2026).

Rapat paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Laporan Banggar DPRD Kalbar sekaligus Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bahkan Krisantus membongkar ada sekitar 80 persen perusahaan di Kalbar diduga tidak jujur melaporkan Pajak Air Permukaan (PAP). Ia minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera membentuk tim untuk menelusurinya.

“Bentuk tim, datangi perusahaan-perusahaan yang tidak taat bayar pajak,” tegasnya.

Menurut Krisantus potensi penerimaan dari sektor Pajak Air Permukaan masih dapat ditingkatkan agar sebanding dengan aktivitas perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air.

“Saya akan membentuk tim untuk mengecek penggunaan air permukaan di perusahaan-perusahaan agar pembayaran pajak sesuai dengan pemakaian sebenarnya. Ini adalah kewajiban pengusaha kepada negara dan daerah yang harus dijalankan,” tegasnya saat rakor Bersama perwakilan BUMN dan perusahaan sawit pada Selasa (14/7/2026).

Di Era Gubernur Sutarmidji, tarif Pajak Air Permukaan telah diatur dalam Pergub Nomor 54 tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Kalbar.

Tarif Pajak yang ditetapkan sebesar 10% dari hasil perhitungan dasar pengenaan.

Kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) merujuk pada hilangnya potensi penerimaan keuangan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah akibat tata kelola yang buruk, sistem manual, maupun tindakan penyelewengan.

Fenomena ini menjadi perhatian serius berbagai pemerintah daerah karena menghambat pendanaan pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur.

Baca Juga:

Sistem Pengelolaan Manual: Proses pencatatan retribusi yang belum digital rawan manipulasi data dan tidak akurat.
Pungutan Liar (Pungli): Praktik penarikan biaya tidak resmi oleh oknum di lapangan yang tidak disetorkan ke kas negara.
Lemahnya Pengawasan: Kurangnya monitoring berkala pada sektor-sektor strategis penunjang pendapatan daerah.
Tunggakan Setoran: Adanya keterlambatan atau kelalaian pihak ketiga dalam menyetorkan kewajiban retribusi yang telah dipungut

DPRD Kalbar Bentuk Pansus PAD

Sementara itu Ketua DPRD Kalbar, Aloysius mengatakan DPRD Kalbar akan membentuk Pansus untik optimalisasi PAD.

“Seperti yang disampaikan Pak Wagub memang masih banyak yang belum optimal. Mudah-mudahan dalam Waktu dekat dari anggota (DPRD) mengusulkan pembentukan Pansus,” katanya kepada berkatnewstv, Rabu (29/7/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang pernah menjadi Wakil Bupati Sekadau menyatakan pembentukan Pansus ini bukan untuk mencari kesalahan tapi untuk mengoptimalkan PAD.

“Selama ini memang belum pernah menyisir daripada pendapatan asli daerah yang belum maksimal. Jadi yang disampaikan Pak Wagub siang tadi ditindak lanjuti DPRD karena kita adalah mitra dan juga penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Upaya mendongkrak PAD dilakukan Pemprov Kalbar dengan mengusulkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Pemprov Kalbar, Harisson mengatakan perubahan Perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sejumlah objek retribusi baru, termasuk yang berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” terangnya saat rapat paripurna di DPRD Kalbar pada Senin (27/7/2026) dengan agenda Penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain melakukan penyesuaian regulasi, disebutkan Harisson perubahan perda ini untuk penyempurnaan terhadap struktur tarif sejumlah jenis retribusi agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan, sekaligus mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional,” katanya.(rob)