loading=

Gugatan Praper Ditolak, Anak Eks Wako Pontianak Laporkan Penyidik ke Mabes Polri

Gugatan Praper Ditolak, Anak Eks Mantan Wako Pontianak Laporkan Penyidik ke Mabes Polri
Nancy Salmiarni, anak dari almarhum mantan Wakil Wali kota Pontianak Salman Djiban kecewa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Wahyu Kusumaningrum saat sidang, Senin (3/8/2026). Foto: rob/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Nancy Salmiarni, anak dari almarhum eks Wakil Wali kota Pontianak Salman Djiban kecewa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Wahyu Kusumaningrum saat sidang, Senin (3/8/2026).

“Kami sangat menyesal dan sedih sekali dengan putusan hakim terhadap perjuangan masyarakat yang dimainkan mafia tanah,” tegas Kuasa Hukum pemohon Sukerly Cristoforus Unmehopa.

Nancy Salmiarni mem-praperadilan-kan penyidik Polresta Pontianak Boni dan lainnya lantaran telah menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pemalsuan Sertipikat Hak Milik yang dilakukan oleh RH, WS dan AHT.

Penyidik Polresta Pontianak mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor S.Tap/ Henti/ Lidik/ 35/ VI/ Res.1.11./2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh KasatReskrim Polresta Pontianak tanggal 29 Juni 2026 ditujukan Nancy.

“Padahal, para pemohon hingga sekarang masih memiliki sertipikat asli sejak tahun 1978 sampai 1984,” ungkapnya.

Ia beberkan bahwa tanah ini berdasarkan hak pakai Nomor 41 atas nama Pr Mirnawati yang berlaku dari 1963 – 1974 dengan total luas 7,4 ha. Lokasinya sekarang ini terletak di Parit H Muksin II Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya. Karena sudah berakhir, di tahun 1972 Mirnawati menjual kepada Siaw A Kui dengan AJB nomor 5/1972 dihadapan Hendri Usman sebagai Camat Sungai Raya saat itu.

Karena hak pakainya sudah tidak diperpanjang lagi, melakukan penyerahan tanah tersebut kepada Ahmad Mustareh yang saat itu menjabat Kepala Desa Sungai Raya dengan ganti rugi Rp275 ribu. Oleh Ahmad Mustareh berdasarkan SK Gubernur dengan SU/ GS Nomor 316/1978 mengkaplingkan tanah tersebut menjadi 35 kapling.

Salah satu yang membeli adalah Salman Djiban yang Waktu itu sebagai PNS di Inspektorat Kabupaten Pontianak. Kemudian tanah Salman Djiban terbit Sertipikat Nomor 6271 tertanggal 8 Desember 1984 seluas 1.500 m2 yang dikkeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Pontianak yang saat Hartojo sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Pontianak.

Baca Juga:

Tanah tersebut kemudian dipinjamkan oleh pemerintah untuk sekelompok pengungsi dari Monterado sekadar menumpang sementara. Namun, mereka mengajukan gugatan kepemilikan di tahun 1992. Gugatan itu ditolak mulai dari banding, kasasi dan PK.

Akan tetapi, tiba-tiba muncul seorang penggugat lain yang bernama Pairan bin Bedjo menggungat Ahmad Mustareh dan BPN Kabupaten Pontianak yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, pada 14 November 1994 Pairan membuat Akta Perdamaian/Dading dibawah tangan antar para pihak tanpa sepengetahuan 35 pemilik yang sebenarnya.

Sebulan kemudian, Sudarman bin Bedjo anak dari Pairan membuat laporan kehilangan AJB atas tanah tahun 1967 yang luasnya 64 ribu m2 ke Polres Pontianak. Nah, dasar dari AJB dan Laporan Kehilangan ini lah di tahun 1995 Pairan membuat tiga SPT diatas tanah milik tiga orang korban. Untuk memperkuat SPT, digunakan peta bidang/ GS 316/1978 yang merupakan peta bidang milik 35 SHM yang telah terbit sejak 1978 – 1984.

“Artinya ada pemalsuan dokumen yang dilakukan Pairan dengan cara mengubah gambar peta. Padahal, sertipikat korban lebih tua dari SPT yang dibuat Pairan,” tambah Sukerly.

Penyidik Polresta SP3 Laporan

Ia tegaskan semua data yang diberikan ke penyidik Polresta Pontianak sudah jelas buki-buktinya. Namun kenapa tiba-tiba dihentikan.

“Alasan penyidik menghentikan penyidikan karena sudah kadaluarsa. Seharusnya, hal ini harus dibuktikan melalui pengadilan. Bukan anda yang tiba-tiba menentukan ini kadaluarsa,” ujarnya.

Padahal, di tahun 2022 pihaknya sudah konsultasi ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri. Rekomendasinya adalah melaporkan ke Polresta Pontianak.

Bahkan 25 Juni 2025 oleh Kabag Wassidik Polda Kalbar AKBP Sigit memimpin gelar perkara di Ruang Gelar Perkara Bag. Wassidik Polda Kalbar. Hasilnya, bahwa perkara tersebut adalah pidana murni namun belum ditetapkan status tersangka terhadap para terlapor. Akan tetapi, hingga kini hasil gelar perkara tidak pernah disampaikan kepada pelapor.

“Kami menilai penyidik bermanuver pribadi. Padahal, hasil gelar perkara menyatakan ada unsur pidana. Penyidik Polresta Pontianak tidak professional. Oleh karenanya, Langkah kami selanjutnya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kami hanya minta keadilan,” pungkasnya.(rob)