Sanggau, BerkatnewsTV. Pejabat di Pemerintah Kabupaten Sanggau terkesan tutup mata terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sekayam atau Taman Perahu Layar yang disulap menjadi Weng Coffee.
Hingga hari ini, belum ada langkah maupun upaya tindakan dari dinas maupun pejabat terkait untuk mengembalikan ke semula fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sekayam.
Pohon-pohon maupun taman yang dijadikan untuk penghijauan sudah ditebang hingga ke tepi sungai dan berubah menjadi tembok permanen dari cafe. Begitu pula gerai UMKM dibongkar yang kabarnya tanpa melalui transaksi yang benar berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau dulu awal-awal masih bisa lah kami menikmati RTH itu untuk santai-santai dengan keluarga. Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena sudah jadi cafe,” kata salah satu warga Henny.
Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalbar menilai mengubah alih fungsi RTH tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi lingkungan dan estetika kota, tetapi juga memicu pertanyaan besar mengenai legalitas prosedur administrasinya.
“Mengubahnya menjadi area bisnis komersial tanpa prosedur yang transparan adalah langkah yang patut dipertanyakan efektivitas dan legalitasnya bagi kepentingan masyarakat luas,” kata Ketua KANNI Kalbar, Gus Hoesnan diwawancarai Waktu lalu.
Dugaan pelanggaran hukum pun mencuat. KANNI Kalbar melayangkan surat laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar serta Kejaksaan Agung untuk mengusut kebijakan tersebut.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk menguji apakah ada dugaan pelanggaran dalam kebijakan tersebut. Dan surat pengaduan ke Kejati akan kami tembuskan kepada Kejaksaan Agung RI agar mendapatkan pengawasan ketat dari tingkat pusat,” ujarnya.
Baca Juga:
Tidak Berwenang Terbitkan Ijin Weng Coffee
Sementara itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Sanggau menyatakan tidak memiliki kewenangan menerbitkan ijin Weng Coffee.
“Untuk RTH bukan kewenangan kami. Ya, dari BPKAD. Bukan kewenangan (penerbitan ijin usaha Weng Coffee) kami langsung dengan Sekda ya,” kata Kabid Pasar Disperindagkop dan UM Sanggau, Andy Gustami dikonfirmasi Jumat (24/7/2026).
Ia enggan untuk dikonfirmasi lebih lanjut dengan mengarahkan ke Sekda Pemkab Sanggau.
“Sudah di Sekda untuk informasinya bang. Bisa ke Pak Sekda biar 1 Bahasa,” ucapnya.
Alih Fungsi RTH Melawan Hukum
Pengamat Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hoffi Munawar yang diwawancarai Waktu lalu mengungkapkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyimpangan pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Pembangunan cafe di zona hijau adalah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Jika zona tersebut belum ada perubahan terhadap Perda,” tegasnya.
Ia menjelaskan RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, resapan air, dan ruang sosial gratis. Mengubahnya menjadi cafe (privatisasi) berarti merampas hak warga atas lingkungan yang sehat demi keuntungan ekonomi segelintir pihak.
“Ini mencerminkan adanya keberpihakan pada kepentingan pengusaha daripada kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa pemda tidak konsisten dalam menjalankan rencana jangka panjang. Kebijakan publik yang bisa dinegosiasikan merusak kepercayaan public,” tuturnya.
RTH Sekayam yang memiliki luas 2.903 m2 merupakan salah satu dari 47 RTH yang ada di Sanggau dengan total luas lahan 593.302 m2. Ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 166/DLH/2023 tentang Penetapan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sanggau yang diterbitkan oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi kala itu tertanggal 14 April 2023.(tmB/rob)













