loading=

Permasalahan di SMK Koperasi Berujung Pemecatan Ketua BPP

Permasalahan di SMK Koperasi Berujung Pemecatan Ketua BPP
Ketua Dekopinwil Kalbar Hamzah Tawil menyerahkan SK pengurus BPP yang baru yang diketuai Rudi Hartono menggantikan Rio Rahmadanu lantaran banyak permasalahan yang terjadi di SMK Koperasi, Rabu (29/7/2026). Foto: rob/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Dekopinwil Kalbar akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Ketua Badan Pengelola Pendidikan (BPP) Rio Ramadhanu.

Pemecatan terhadap Rio lantaran banyaknya berbagai permasalahan yang terjadi di SMK Koperasi sejak dia memimpin dari tahun 2024 hingga 2026.

Permasalahan yang timbul antara lain tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan ke Dekopinwil Kalbar, buruknya komunikasi dengan guru maupun Dekopinwil Kalbar, aliran keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dana talangan Rp70 juta dari Dekopinwil Kalbar yang tidak dikembalikan. Dan yang teranyar gaji guru yang terlambat dibayarkan.

“Laporan pertanggungjawaban dari Ketua BPP hingga sekarang belum ada. Padahal, sudah menjadi kewajiban Ketua BPP untuk melaporkannya setiap tiga bulan sekali,” ungkap Wakil Ketua Dekopinwil Kalbar, Rudi Hartono, Rabu (29/7/2026).

Oleh karenanya sambung Rudi, arahan dari Dekopin Pusat beberapa minggu lalu untuk melakukan restrukturisasi kepegurusan BPP.

“Jadi atas arahan tersebut, maka hari ini kami melakukan restrukturisasi kepengurusan BPP dengan mengangkat Pengawas dan pengurus BPP yang baru masa bakti 2026 – 2031,” terangnya.

Adapun struktur pengurus yang baru yakni Pengawas diketuai H.M Yusuf dan dua orang anggota yaitu Edi Surachman Saputra dan Hermansyah.

Sedangkan Ketua BPP diamanahkan kepada Rudi Hartono, Wakil Ketua Apriliandy, Sekretaris Joni Wahyudi, Wakil Sekretaris Yusril Ihza Kurza dan Bendahara Wiwil Anggraini.

“Sementara untuk hasil audit keuangan sudah kami serahkan ke Tim Audit,” jelasnya.

Pengawas BPP Dekopinwil Kalbar, H. M. Yusuf berharap pengurus BPP yang baru dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Semoga kepengurusan BPP yang baru senantiasa mengedepankan integritas, amanah, dan profesionalisme dalam menjalankan roda organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga mampu menghadirkan tata kelola pendidikan yang maju, transparan, dan berdaya saing demi kemajuan dunia pendidikan Koperasi Kalimantan Barat,” harapnya.

Baca Juga:

Guru SMK Koperasi Tuntut Gaji

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 19 orang guru di SMK Koperasi Pontianak menuntut pembayaran honor yang belum diterimanya di pertengahan Juli 2026.

Pengakuan sejumlah guru, sudah dua kali mereka mempertanyakan hak-haknya sebagai seorang tenaga pendidik untuk empat bulan. Namun, diabaikan pihak BPP (Yayasan) dan sekolah.

Permasalahan serupa ternyata sudah pernah terjadi di tahun 2025 lalu. Sehingga untuk mengatasi krisis keuangan di SMK Koperasi Pontianak, Dekopinwil Kalbar terpaksa menalangkan uang sebesar Rp70 juta agar gaji guru dapat terbayarkan.

Akan tetapi hingga Juli 2026, dana talangan Rp70 juta tersebut tidak dikembalikan BPP. Beberapa kali dimintai pertanggungjawabannya namun diabaikan.

Dugaan Penggelapan Keuangan

Hingga akhirnya Dekopinwil Kalbar turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap tata Kelola manajemen dan keuangan di SMK Koperasi Pontianak termasuk anggaran tahun 2025. Dugaan penggelapan keuangan mencuat.

Alhasil, Dekopinwil Kalbar mendapatkan bahwa sebenarnya saldo keuangan masih sangat besar dari berbagai pemasukan. Seperti saldo dari BPP lama ke BPP Baru Rp590.150, uang siswa yang belum bayar tahun 2025 Rp114 juta, uang siswa yang belum bayar tahun 2022 – 2023 Rp119 juta, Dana BOS Rp240 juta dan uang alumni Rp75 juta.

“Sehingga total kas di tahun 2025 sebesar Rp449 juta. Ini artinya tidak terjadi kekurangan dana. Sementara total pengeluaran diperkirakan berkisar 30 – 35 juta per bulan. Artinya tidak mungkin juga kalau terjadi krisis atau defisit anggaran. Dan sehrusnya bisa membayarkan gaji dan hak guru termasuk utang ke Dekopinwil Kalbar Rp70 juta,” tambah Ketua Harian Dekopinwil Kalbar, Wiwid Anggraini.

Tak hanya itu, Dekopinwil Kalbar juga mendapatkan berbagai temuan penggunaan keuangan yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saat kami lakukan pemeriksaan ada beberapa pengeluaran yang kami temukan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Contoh uang untuk unsur pimpinan sebesar Rp45 juta. Di sini siapa dimaksud unsur pimpinan, tidak bisa dijelaskan secara spesifik. Dan ada beberapa pengeluaran yang tidak punya kwitansi asli,” beber Wiwid.(rob)