Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah Kota Pontianak bakal menaikan tarif pemanfaatan aset-aset di Pontianak yang dikerjasamakan dengan masyarakat untuk berbagai keperluan.
Tarif ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang diusulkan dan digodok Bersama DPRD Kota Pontianak. Tujuan utamanya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan salah satu penekanan dalam raperda pajak dan retribusi daerah adalah penyesuaian tarif terhadap pemanfaatan aset-aset milik pemerintah kota. Penyesuaian itu di antaranya berkaitan dengan fasilitas olahraga dan aset lainnya yang dapat memberikan kontribusi bagi PAD.
“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujarnya.
Menurutnya, aset milik Pemkot Pontianak memiliki potensi untuk memberikan pemasukan. Terlebih, sejumlah aset yang selama ini digunakan pihak ketiga dengan skema Hak Guna Bangunan atau HGB mulai memasuki masa akhir dan akan diperpanjang.
“Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” katanya.
Baca Juga:
- Aset Pemprov Kalbar Status HGB. Harrison: Daripada Terbengkalai
- Potensi Kebocoran PAD Kalbar Rp3 Triliun, Pajak Air Permukaan Menjadi Sorotan
Edi menjelaskan, kondisi Pontianak sebagai kota dengan lahan terbatas membuat optimalisasi aset menjadi penting. Aset yang ada harus dimanfaatkan sebaik mungkin, baik untuk pelayanan publik maupun untuk memperkuat PAD.
“Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko,” jelasnya.
Ia menyebut, pada 2026 hingga 2027 akan ada sejumlah perpanjangan pemanfaatan aset. Salah satunya aset yang sebelumnya digunakan untuk Hotel Santika, yang kini sedang dalam proses perpanjangan HGB oleh pihak ketiga.
“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027,” ujarnya.
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini digodok sekaligus dengan dua raperda lainnya yakni tentang Barang Milik Daerah dan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak.
Ketiga raperda ini disampaikan Edi saat rapat paripurna pada Jumat (31/7/2026) di DPRD Pontianak yang dirangkaian dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun 2027.(tmB)













