Sambas, BerkatnewsTV. Sepanjang kurun waktu tahun 2022, kejahatan terhadap anak mendominasi kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sambas.
Kepala Kejari Sambas Agita Tri Murcahyanto mengatakan hingga akhir Juli 2022 jumlah kasus kejahatan terhadap anak sebanyak 29 kasus atau 20 persen dari total 127 kasus yang ditangani Kejari Sambas.
Dibandingkan tahun 2021, kasus kejahatan terhadap anak sebanyak 35 perkara. Dimana yang sudah inkrah 39 perkara dan sampai saat ini masih ada 10 perkara yang sudah dieksekusi.
“Kejahatan terhadap anak itu diantaranya kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan,” ungkapnya, Jumat (9/9).
Baca Juga:
Kondisi ini disebutkan Kejari jelas mempengaruhi kondisi sosial di masyarakat. Sebab kejahatan terhadap sangat marak dan siginifikan.
“Padahal, penuntutan di pengadilan juga sudah maksimal agar ada efek jera bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Kejari, salah satu pemicu tingginya kejahatan terhadap anak karena dipengaruhi peran teknologi yang sangat berkembang pesat di era globalisasi digital.
“Hal ini ikut mempengaruhi pembentukan karakter anak dan berdampak pada sikap dan prilaku anak itu sendiri,” terangnya.
Kejari menilai peran masyarakat dan orang tua sangat menentukan untuk mengurangi angka perkara perlindungan anak.(ron)













