Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 51 desa di Kabupaten Bengkayang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ke-51 desa tersebut tersebar di 15 kecamatan antara lain :
- Kecamatan Sungai Raya : Sungai Duri, Sungai Jaga, Sungai Raya, Sungai Pangkalan I, Sungai Pangkalan Ii
- Kecamatan Sungai Raya Kepulauan : Sungai Raya, Rukmajaya, Karimunting
- Kecamatan Monterado : Rantau, Monterado, Goa Boma, Nek Ginap
- Kecamatan Seluas : Sahak, Mayak, Kalo, Bengkawan
- Kecamatan Jagoi Babang : Semunying Jaya, Kumba, Sekida
- Kecamatan Lumar : Belimbing, Lamolda
- Kecamatan Siding : Hii Buei, Tangguh
- Kecamatan Ledo : Seren Selimbau, Dayung, Jasape, Lomba Karya
- Kecamatan Tujuh Belas : Bengkilu, Pisak
- Kecamatan Teriak: Tubajur, Setia Jaya, Tanjung
- Kecamatan Samalantan : Babane, Bukit Serayan, Tumiang, Samalantan, Marunsu
- Kecamatan Sanggau Ledo : Sango, Bange, Gua
- Kecamatan Lembah Bawang : Kinande, Lembah Bawang, Gudang Damar
- Kecamatan Sungai Betung : Cipta Karya
- Kecamatan Capkala : Sebadut, Setanduk, Aris
Baca Juga:
- 355 Desa dan Kelurahan di Kalbar Rawan Karhutla
- Tujuh Perusahaan di Kalbar Diduga Biang Kerok Karhutla
Sementara per 17 September 2026, BMKG tidak menemukan sebaran titik panas atau hot spot Kabupaten Bengkayang. Bahkan kualitas Udara dikatagorikan baik dan Jarak pandang kondisi normal.
BMKG juga memprakirakan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat bakal terjadi di Kabupaten Bengkayang pada siang hingga malam hari.
Namun, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwin mengimbau kepada masyarakat dalam membuka lahan memperhatikan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 tahun 2022 tentang pengendalian kebakaran hutan atau lahan.
“Jangan membuang puntung rokok di area lahan kering atau hutan. Segera laporkan jika melihat titik api kepada petugas atau pihak berwenang,” imbaunya.
Sebab Sebastianus tegaskan pembakaran hutan dan lahan Tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.(tmB)













