loading=

51 Desa di Bengkayang Rawan Karhutla

51 Desa di Bengkayang Rawan Karhutla
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 51 desa di Kabupaten Bengkayang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: ilustrasi berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 51 desa di Kabupaten Bengkayang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ke-51 desa tersebut tersebar di 15 kecamatan antara lain :

  1. Kecamatan Sungai Raya : Sungai Duri, Sungai Jaga, Sungai Raya, Sungai Pangkalan I, Sungai Pangkalan Ii
  2. Kecamatan Sungai Raya Kepulauan : Sungai Raya, Rukmajaya, Karimunting
  3. Kecamatan Monterado : Rantau, Monterado, Goa Boma, Nek Ginap
  4. Kecamatan Seluas : Sahak, Mayak, Kalo, Bengkawan
  5. Kecamatan Jagoi Babang : Semunying Jaya, Kumba, Sekida
  6. Kecamatan Lumar : Belimbing, Lamolda
  7. Kecamatan Siding : Hii Buei, Tangguh
  8. Kecamatan Ledo : Seren Selimbau, Dayung, Jasape, Lomba Karya
  9. Kecamatan Tujuh Belas : Bengkilu, Pisak
  10. Kecamatan Teriak: Tubajur, Setia Jaya, Tanjung
  11. Kecamatan Samalantan : Babane, Bukit Serayan, Tumiang, Samalantan, Marunsu
  12. Kecamatan Sanggau Ledo : Sango, Bange, Gua
  13. Kecamatan Lembah Bawang : Kinande, Lembah Bawang, Gudang Damar
  14. Kecamatan Sungai Betung : Cipta Karya
  15. Kecamatan Capkala : Sebadut, Setanduk, Aris

Baca Juga:

Sementara per 17 September 2026, BMKG tidak menemukan sebaran titik panas atau hot spot Kabupaten Bengkayang. Bahkan kualitas Udara dikatagorikan baik dan Jarak pandang kondisi normal.

BMKG juga memprakirakan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat bakal terjadi di Kabupaten Bengkayang pada siang hingga malam hari.

Namun, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwin mengimbau kepada masyarakat dalam membuka lahan memperhatikan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 tahun 2022 tentang pengendalian kebakaran hutan atau lahan.

“Jangan membuang puntung rokok di area lahan kering atau hutan. Segera laporkan jika melihat titik api kepada petugas atau pihak berwenang,” imbaunya.

Sebab Sebastianus tegaskan pembakaran hutan dan lahan Tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.(tmB)