loading=

Buronan Korupsi Infrastruktur Perdesaan Tertangkap di Sambas

Konfrensi penangkapan burona korupsi infrastruktur perdesaan.
Konfrensi pers penangkapan buronan korupsi infrastruktur perdesaan. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil mengamankan Muksin Syech M Zein, buronan korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kabupaten Kapuas Hulu.

Muksin diamankan di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau Dusun Sebangkau Desa Sebatuan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada Rabu (2/3).

Muksin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak tahun 2016 setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, Muksin dinyatakan bersalah melakukan korupsi.


Terpidana Muksin divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

“Yang bersangkutan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama – sama pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan persnya, Rabu (2/3).

Ia terlibat korupsi bersama lima orang lainnya yang telah menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga:

Kelima (5) terpidana lain sudah lama menjalani hukuman penjara yaitu Dana Suparta, Hadidi, Ubitgam Sakhrida serta Edi Sasrianto.

Disebutkan Kejati, pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00.

“Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS. Akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp930.000.000,,” tuturnya.

Muksin kemudian diserahkan kepada JPU Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Saya ingatkan tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan yang masih buron. Kami targetkan tahun ini para buronan sudah dapat ditangkap,” tegasnya.(tmB)