Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 19 orang guru di SMK Koperasi Pontianak menuntut pembayaran honor yang hingga kini belum diterimanya.
Pengakuan sejumlah guru, sudah dua kali mereka mempertanyakan hak-haknya sebagai seorang tenaga Pendidikan. Namun, hingga kini diabaikan pihak yayasan dan sekolah.
“Sudah dua kali kami tanyakan ke pihak yayasan dan sekolah kapan gaji kami dibayarkan. Tapi jawabannya selalu dilempar sana lempar sini,” kesal salah seorang guru kepada wartawan, Selasa (15/7/2026).
Guru laki-laki yang sudah mengajar dua tahun ini meminta namanya tidak disebutkan lantaran khawatir diintimidasi dikarenakan pernah terjadi seorang guru dipecat hanya gegara mempertanyakan kebijakan sekolah.
“Setiap guru mendapatkan honor berbeda-beda karena dibayar per jam. Ada yang mendapatkan cuma Rp200 ribu, Rp300 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu per bulannya. Tapi saat kami tanyakan, alasannya uang belum cukup,” tuturnya.
Sementara guru perempuan yang lain juga mengungkapkan honor yang belum dibayarkan terhitung mulai bulan Mei hingga Juli 2026.
“Sebelumnya kami telah menyampaikan tuntutan pertama sebagai bentuk itikad baik agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah. Namun hingga saat ini belum juga ada kepastian untuk membayar hak kami,” katanya.
Ia mengaku selama ini para guru masih toleransi menjalankan tugasnya sebagai pendidik secara professional. Akan tetapi, keterlambatan pembayaran gaji ini berdapak terhadap kebutuhan hidup dan keluarga.
“Pasti sangat berdampak dengan kebutuhan rumah tangga dan keluarga. Kan sama saja ini menzolimi hak-hak para guru,” ujarnya.
Baca Juga:
- 1.110 Orang Guru Honor Direkrut Atasi Kekurangan Guru. Digaji dari Dana BOS
- Janji Perjuangkan Guru Honorer dan PPPK
Tidak hanya gaji, ia mengungkapkan uang pembuatan soal dan uang mengawas tidak juga dibayarkan selama empat semester.
“Padahal nilainya bukan lah besar berkisar Rp50 ribu-Rp100 ribu. Itu pun tidak dibayarkan. Kalau kami menanyakan pasti mulai ada intimidasi,” ungkapnya.
Ia pun membeberkan pemasukan sekolah dari berbagai sumber, antara lain uang SPP Rp200 ribu per murid per bulan, uang praktek Rp200 ribu saat masuk pertama, uang daftar ulang Rp200 ribu, uang siswa magang Rp400 ribu, uang ujian keahlian Rp450 ribu, uang ujian satuan pendidikan Rp450 ribu.
Termasuk juga Dana BOS Rp120 juta per tahun, uang PIP berkisar Rp900 ribu – Rp1,8 juta serta uang PBP Rp100 ribu per siswa.
“Ini yang buat kami heran, kenapa gaji dan hak kami bisa tidak dibayarkan,” tambah guru perempuan lainnya.
Ia menyebutkan sejak Ketua Yayasan/Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) berganti orang baru di tahun 2024, persoalan di SMK Koperasi Pontianak terus bermunculan. Ditambah Kepala SMK Koperasi Pontianak yang tidak dapat memberikan solusi sehingga semakin memperparah kondisi di sekolah.
“Sebelum-sebelumnya tidak pernah seperti ini. Saya sudah hampir lima tahun mengajar di sini tidak pernah terjadi. Tapi setelah berganti Ketua Yayasan semakin banyak masalah yang muncul,” ucapnya.
Para guru menduga ada ketidak transparanan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Bahkan, di tahun 2025 gaji guru juga tidak dibayarkan sehingga Dekopinwil Kalbar sempat turut membantu menalangkan sebesar Rp70 juta.
“Jadi saat itu di bulan Desember sekolah sudah dibantu Dekopinwil Kalbar sebesar Rp70 juta untuk bayarkan gaji kami. Tapi sekarang terulang Kembali. Jadi, jika dalam dua atau tiga hari ini tidak ada tanggapan maka kami akan laporkan ke Dekopinwil Kalbar,” tegas guru laki-laki berinisial A.(tmB)













