Sanggau, BerkatnewsTV. Tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejaksaan tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau atas nama Chandra Mulana Alias Mulana Bin Munastarimo yang buron sejak Juli 2018.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30 wib di warung kopi café o di Jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan Chandra Mulana alias Mulana Bin Munastarimo adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera.
Ia selaku kontraktor pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.
Baca Juga:
- Usulkan BPUM Untuk UMKM. Tahun 2021 Turun Rp1,4 Juta
- PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari. Sekolah Tatap Muka Dihentikan
Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp238.721.620,27.
Dalam pelariannya, lanjut Kajari, setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017, terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim tabur berhasil melakukan penangkapan.
Namun berdasarkan amar putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.(pek)