Kubu Raya, BerkatnewsTV. Daerah Kubu Raya tidak lama lagi akan memiliki kantor Kejaksaan Negeri, terpilihnya daerah ini berdasarkan Perpres Nomor 40 tahun 2026 tentang pembentukan Kejaksaan Negeri. Salah satunya pembangunan Kejari Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya Sujiwo merasa satu persoalan tentang Penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom sudah hampir tuntas tentang keberadaan instansi vertikal.
“Tentunya terbentuknya daerah otonomi baru adalah memangkas rentang kendali yang panjang terhadap pelayanan publik,” ucapnya, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:
- Kejari Kubu Raya Terbentuk, Kejagung Mulai Siapkan Kantor, Pejabat dan Pegawai
- Berikut Pernyataan Forkompinda Kubu Raya Terkait FPI
Menurutnya selama ini pelayanan peradilan mesti harus pergi ke Mempawah karena belum dibangunnya Kejari di daerah ini. Sehingga rentan waktu semakin panjang dan sayangnya Kubu Raya sudah 19 tahun memekarkan diri.
“Artinya pemekaran itu belum seutuhnya tercapai,” tegasnya.
Namun demikian kata Sujiwo adanya Perpres 40 tahun 2026 ini menjadi kabar gembira bagi Kubu Raya, yang tentunya pihaknya akan menindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi.
“Akan kita komunikasikan ke Kejati seperti apa polanya. Apakah belum ada lahan, kantor sementara bisa status sewa, ya akan kita pelajari, tetapi kalau memang bisa sewa kantor ya kita sewakan dulu,” bebernya. (dian)













