Pontianak, BerkatnewsTV. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi kunci serta barang bukti dalam dalam kasus penyiksaan anak enam tahun di Pontianak.
Alhasil, DSL ibu kandung dan F ayah tiri akhirnya ditetapkan tersangka pada Kamis (26/8) kemarin.
Keduanya ditahan di Polresta Pontianak Kota. Namun DSL dilepaskan dengan pertimbangan polisi masih memiliki anak bayi yang membutuhkan pengasuhan. Akan tetapi tetap wajib lapor setiap hari.
Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan. Bahkan, kedua tersangka terancam pasal berlapis yang hukuman penjaranya hingga sepuluh tahun.
“Pasal yang kami terapkan UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan satu lagi UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 jo 76c dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii, Jumat (27/8).
Dikatakan Rully, korban mengalami penyiksaan dari orang tuanya, seperti dicambuk, dipukul pakai rotan hingga disekap di dalam kamar mandi.
“Bekas-bekas lukanya masih ada. Sehingga saat ini korban sedang menjalani perawatan fisik dan psikis dari psikiater,” ucapnya.
Baca Juga:
- Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka Penyiksa Anak
- Nekat Maling Ponsel dari Tangan Balita, Motor Pelaku Dibakar Massa
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Pontianak diduga telah melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Bahkan si anak disekap di dalam kamar mandi hampir setiap hari.
Kasus ini terungkap dari video yang dibuat oleh pembantunya yang juga disekap dalam kamar mandi dan berhasil melarikan diri kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
Sabtu (21/8) malam sekitar pukul 21.00 wib, aparat Polsek Pontianak Kota bersama warga menggrebek rumah terduga pelaku.
Namun saat diperiksa polisi, DSL ibu kandung dan F ayah tiri korban tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan si pembantu adalah saksi kunci yang berada di Sambas juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Sulasti akui pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
Sulasti tegaskan tersangka bakal dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
“seharusnya si anak ini mendapat kasih sayang dan perlindungan serta pengawasan dari ibu kandungnya, akan tetapi justru melakukan kekerasan,” jelasnya.(rob)