loading=

Silpa APBD Kalbar 2025 Rp497 Miliar

Silpa APBD Kalbar 2025 Rp497 Miliar
Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalbar 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kalbar kepada pimpinan DPRD Kalbar pada Senin (15/6/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Kendati BPK Perwakilan Kalbar telah memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kalbar tahun 2025, namun ternyata APBD Kalbar Tahun Anggaran 2025 meninggalkan Silpa sebesar Rp497,48 miliar.

Menurut Gubernur Kalbar, Ria Norsan Silpa APBD Kalbar TA 2025 Rp497 miliar tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya keterlambatan penyelesaian pekerjaan, efisiensi belanja barang dan jasa, serta penyesuaian belanja bantuan keuangan berdasarkan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi berdasarkan hasil audit BPK RI, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp497,48 miliar,” ucapnya.

Hal itu disampaikan Norsan saat menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalbar 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kalbar pada Senin (15/6/2026).

Baca Juga:

Sementara tambah Norsan, untuk realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,107 triliun atau 100,97 persen dari target sebesar Rp6,048 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Dan realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp5,914 triliun atau mencapai 93,10 persen dari total anggaran sebesar Rp6,352 triliun.

Norsan juga melaporkan Laporan Realisasi Anggaran, kami juga menyampaikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Laporan ini selanjutnya kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Norsan menilai Opini WTP dari BPK RI diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.(rob)