Pontianak, BerkatnewsTV. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kedua kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda yang diungkap Polsek Selatan, Rabu (30/3). Kasus pertama terjadi di Pasar Flamboyan dengan tersangka ES dan korban AD.
“Tersangka menyabetkan senjata tajamnya ke lengan sebelah kanan korban sebanyak dua kali kemudian diarahkan ke betis kaki kanan sebanyak satu kali hingga korban tumbang,” tutur Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii, Rabu (31/3).
Tersangka melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Sui Rengas Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya. Namun, akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.
Baca Juga:
Kasus kedua terjadi di Jalan M Yamin Gang swakarya 2 Kelurahan Kota Baru dengan tersangka Her.
“Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu menodongkan senjata tajam ke arah perut. Namun tidak sampai ditusukan ke perut korban,” tuturnya.
Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan
“Kedua tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dan 335 KUHP,” tegasnya.(wes/tmB)