loading=

Kejati se-Indonesia Diperintahkan Hentikan Pengumpulan Data Masalah MBG

Kejati se-Indonesia Diperintahkan Hentikan Pengumpulan Data Masalah MBG
Kejati se-Indonesia Diperintahkan Hentikan Pengumpulan Data Masalah MBG

Jakarta, BerkatnewsTV. Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia diperintahkan untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait berbagai permasalahan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perintah ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd/2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nadi atas nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Bersama ini kami meminta kepada para kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi perintah dalam surat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, membenarkan surat penghentian pengumpulan data terkait permasalahan yang terjadi pada program MBG.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” katanya, Senin (13/7/2026).

Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung pada tanggal 15 Juni 2026 melalui surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan program MBG.

Surat perintah ini terbit berdasarkan disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media yang disampaikan oleh Kepala Kejati Jawa Tengah prihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Lantas bagaimana dengan data yang sudah terkumpul. “Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Ia sebutkan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.

Baca Juga:

Namun ia tegaskan pendataan yang telah dilakukan bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya pengecekan atas laporan yang diterima penyidik dari sejumlah wilayah.

“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ucapnya.

Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksan terhadap kasus program MBG. Alhasil, tiga orang pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata Kelola MBG pada Rabu (3/6/2026).

Ketiganya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, dua orang Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya. Ketiganya disangkakan telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah tata kelola MBG dan pengadaan barang dan jasa di BGN sepanjang tahun 2025 – 2026.

“Faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut merupakan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat. Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan pada verifikasi portal BGN dengan atensi dari tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nadi saat konfrensi pers, Rabu (3/6/2026).

Bahkan Yayasan tersebut selain mendapat miliaran rupiah setiap harinya, juga terafiliasi dengan ketiga tersangka. Titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur.

“Tersangka juga diduga telah melakukan mark up terhadap pembelian motor listrik, tablet, televisi hingga sepatu yang nilai totalnya bernilai triliunan rupiah.

Diketahui, Sejak tanggal 6 Januari 2025 Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Tim JAM Pidsus juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Selain itu juga Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).(tmB)