loading=

Mantan JAM Pidsus Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

Kakortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu disampaikan langsung Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto saat konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kantor Kajaksaan Agung RI, Sabtu (11/7/2026).
Kakortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu disampaikan langsung Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto saat konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kantor Kajaksaan Agung RI, Sabtu (11/7/2026). Foto: dok berkatnewstv

Jakarta, BerkatnewsTV. Kakortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan itu disampaikan langsung Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto saat konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kantor Kajaksaan Agung RI, Sabtu (11/7/2026).

“kita sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya.

Sebelum Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka, Kakortas Tipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Alhasil ditemukan uang ratusan miliar dan 74 kg batangan emas.

Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para ahli termasuk penetapan seorang tersangka berinsial DR.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Ia tegaskan Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.

Baca Juga:

Cegah Gesekan Jaksa dan Polri

Sementara itu Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” ucapnya.

Ia tegaskan menegaskan kehadiran Komisi III DPR RI di Kejagung bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum.

Dia menekankan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi.

“Intinya ada beberapa hal yang ingin diumumkan. Yang pertama, Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujarnya.

“Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” pungkasnya.(tmB)