loading=

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 141 Ribu Pekerja di Kalbar Ditanggung APBD

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 141 Ribu Pekerja di Kalbar Ditanggung APBD
Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 141 ribu pekerja di Kalbar ditanggung oleh pemerintah daerah yang dialokasikan di APBD masing-masing.

Pontianak, BerkatnewsTV. Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 141 ribu pekerja di Kalbar ditanggung oleh pemerintah daerah yang dialokasikan di APBD masing-masing.

Pemprov Kalbar telah mengalokasikan Rp3 miliar untuk 31 ribu pekerja sedangkan 110.560 pekerja dialokasikan lewat APBD kabupaten/ kota se- Kalbar.

“Ini dalam rangka percepatan pencapaian target UCJ, Pemprov Kalbar juga terus mendorong peningkatan alokasi APBD untuk perlindungan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja rentan,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan saat menerima audiensi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (22/5/2026).

Ia sebutkan anggaran yang telah dialokasikan merupakan bukti komitmen Pemprov Kalbar untuk mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tersebut.

“Fokus kita adalah pekerja rentan, integrasi kepesertaan dengan perizinan usaha, serta memastikan pekerja seperti perangkat desa, guru honorer, hingga sektor perkebunan dan perikanan mendapatkan perlindungan dasar yang layak,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan koordinasi teknis BPJS Ketenagakerjaan, target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026 direvisi menjadi 45,58 persen atau setara dengan 1.201.040 tenaga kerja terlindungi dari total potensi pekerja eligible sebanyak 2.635.016 orang berdasarkan data Sakernas.

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Strategi

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi perluasan kepesertaan melalui pendekatan penganggaran maupun non-anggaran. Melalui dukungan APBD provinsi dan kabupaten/kota, perlindungan bagi pekerja rentan akan terus diperluas, termasuk bagi Non-ASN, guru honorer, perangkat desa, hingga RT/RW.

Sementara melalui strategi non-anggaran, optimalisasi kepatuhan hukum, integrasi dengan sistem OSS dan pelayanan publik daerah, serta pelibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) akan terus diperkuat.

Baca Juga:

“Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ Provinsi Kalbar juga telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan dipimpin langsung oleh Kajati Kalbar bersama Pemprov serta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penyakit Akibat Kerja

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menilai upaya pencegahan perlu terus diperkuat agar perlindungan pekerja dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9.834 kasus berujung kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli saat menjadi pemateri dalam acara bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).

Yassierli juga menyoroti data Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang tercatat sebanyak 158 kasus. Angka tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan karena masih terdapat tantangan dalam pelaporan kasus.

Selain itu, data global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja.

“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang saat ini baru diterapkan oleh sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” terangnya.

Guna mengatasi tantangan tersebut, Yassierli sebutkan Kemnaker menetapkan tiga Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk segera dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, Memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim.

“Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif lewat pelatihan berbasis wilayah dan ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan secara nyata dan terukur,” tuturnya.(rob/tmB)