loading=

Tanah Makam Leluhur Diperebutkan

Tanah Makam Leluhur Diperebutkan
Buntut dari penolakan pemakaman di RT 004/RW 001 Dusun Keramat 1, Desa Kuala Kecamatan Sui Raya meninggalkan duka serta emosi yang tertahankan oleh pihak keluarga bermarga Eng pada Senin (1/12/2025). Foto: ian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Buntut dari penolakan pemakaman di RT 004/RW 001 Dusun Keramat 1, Desa Kuala Kecamatan Sui Raya meninggalkan duka serta emosi yang tertahankan oleh pihak keluarga bermarga Eng.

Betapa tidak, tatkala almarhum sang nenek akan dimakamkan di tanah warisan keluarga pada Senin (1/12), tiba-tiba ditentang dan ditolak oleh orang lain yang mengaku dan mengklaim sebagai pemilik tanah. Ternyata si tukang klaim adalah Sani cucu menantu dari almarhum yang tidak memiliki hubungan darah. Ia merupakan suami dari Daidah cucu almarhum.

Kejadian ini semakin membuat pihak keluarga emosi yang tertahan. Salah satu cucu almarhum, Cavin terlihat dimatanya sembab setelah ditinggal sang nenek. Ketika diwawancarai, suaranya bergetar, emosinya belum stabil. Sambil berbicara suaranya bergetar seolah-olah belum percaya dengan situasi yang tengah dihadapi.

Di tanah makam telah ditancapkan pagar seng dan dipasang plang pengakuan hak milik atas nama Didah – SHM No. 4100/Desa Kuala Dua – 11.132 m².

Padahal, di lokasi itu telah dimakamkan leluhur dan keluarga.

“Orang kampung pun tahu tanah ini milik kakek bapak saya. Kuburan keluarga dari dulu di sana,” ucap Cavin dengan mata berkaca-kaca diwawancarai berkatnewstv, Selasa (2/12)

Bahkan Ia sebutkan setahun dua kali mereka datang untuk sembahyang kubur di sana. Selalu tenang. Tak pernah dipersoalkan.

“Tapi sekarang ada yang mengaku dan memagar. Kami harus mutar, karena jalur masuk lahan itu dipagar seng tinggi,” sambungnya.

Kuat dugaan tanah kuburan itu ternyata telah bergeser kepemilikan sejak 2024. Dalam cerita Cavin, ia merasa janggal kenapa si pemilik tanah yakni Didah tidak menemui keluarganya justru si suami padahal itu atas nama Didah.

Dahulunya, keluarga Cavin pernah berjuang mengambil kembali hak yang mereka yakini milik leluhurnya.

Mereka melapor ke polisi, dengan dugaan perampasan lahan. Namun setahun berlalu, kasus tak juga selesai. Dan ketika sang nenek mangkat, barulah mereka menemukan plang itu berdiri.

Baca Juga:

Di plang juga tertera keterangan tambahan: bukan tanah wakaf, bukan tanah kuburan, dan lahan tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kubu Raya.

Saat keluarga Cavin bersikeras memakamkan sang nenek di sana, pihak yang mengaku pemilik tanah muncul menghadang.

Anehnya, Sani yang tidak ada hubungan darah dengan leluhur Cavin justru menolak tegas. Ia bersikukuh tanah itu hak keluarganya berdasarkan sertifikat resmi. Pernyataannya ada apa, meskipun ia suami dari Didah.

“Kami tidak mengizinkan. Tapi mereka masih mau makamkan di situ,” ujarnya emosi.

Ia menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengukur ulang dan memastikan lahan itu sesuai SHM milik istrinya.

“Sekarang bicara bukti. SHM ada. BPN yang menetapkan. Bukan kami buat-buat,” tegasnya.

Sani juga menyebut, sengketa ini sudah pernah diperkarakan ke polisi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan. Hasilnya, tak dijelaskan rinci.

Penjelasan Sani tak sepenuhya diterima keluarga Cavin. Cekcok tak terhindarkan. Kabagops Polres Kubu Raya akhirnya turun tangan. Kedua belah pihak berhasil dimediasi.

Setelah perdebatan panjang, mereka akhirnya menyepakati satu keputusan: pemakaman diizinkan, tapi hanya sementara. Polisi memberikan tenggang waktu delapan bulan sampai menunggu hasil pemeriksaan.

Keputusan itu diambil agar konflik tidak membesar, dan prosesi pemakaman tetap berjalan tanpa gangguan.

Sani menghormati solusi yang diberikan kepolisian. Tapi ia memberi batas waktu. Makam hanya boleh sampai delapan bulan. Sampai ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Kalau nanti diajukan ke pengadilan dan mereka menang, kami akan angkat. Kalau kami yang menang, mereka harus menerima,” katanya saat di pemakaman. (dian)