Perjudian Mesin Ketangkasan Tembak Ikan Terbongkar

Perjudian Mesin Ketangkasan Tembak Ikan Terbongkar
Polres Singkawang membongkar perjudian mesin ketangkasan tembak ikan di depan Pemakaman Katolik, Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Kamis (21/8/2025) malam. Foto: uck/berkatnewstv

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang membongkar perjudian mesin ketangkasan tembak ikan di depan Pemakaman Katolik, Jalan Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Kamis (21/8) malam.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Menindak lanjuti laporan, tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat menuju lokasi,” tegasnya Jumat (22/8).

Di lokasi kejadian petugas mendapati sejumlah orang tengah bermain mesin tembak ikan, lengkap dengan operator yang melayani penukaran uang menjadi poin permainan.

Dari hasil penyelidikan, modus perjudian ini dilakukan dengan cara pemain menukar uang tunai kepada operator, lalu poin tersebut dimasukkan ke dalam mesin untuk dimainkan.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang perempuan muda yang berperan sebagai operator, Selain itu tujuh orang pemain juga turut diamankan.

“Mereka tertangkap basah sedang bermain di tempat kejadian perkara,” kata dia lagi.

Tidak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya empat unit mesin ketangkasan tembak ikan, uang tunai Rp9,1 juta, lima chip permainan, satu buku rekapan keuangan, kalkulator, 24 kursi plastik, hingga pakaian yang digunakan saat kegiatan berlangsung.

“Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Singkawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ia tegaskan bahwa praktik perjudian tersebut jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, sementara pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.(uck)