Jakarta, BerkatnewsTV. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan dan Sonny Sonjaya Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, tidak hanya melakukan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) namun juga diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.
Tersangka diduga telah melakukan mark up terhadap pembelian motor listrik, tablet, televisi hingga sepatu yang nilai totalnya bernilai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan dalam pengadaan barang dan jasa pada BGN, para tersangka juga mengintervensi PPK dan tidak disusun secara riil hingga mark up Harga pengadaan.
“Diantaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu lebih dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit,” ungkapnya saat konfrensi pers pada Rabu (3/6/2026).
“Bahwa dalam perkara tersebut telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Baca Juga:
- Korupsi MBG, Yayasan Mitra SPPG Terafiliasi Dengan Tiga Mantan Pimpinan BGN
- Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG
Dan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara di program Makan Bergizi Gratis (MBG) para tersangka diduga telah meloloskan Yayasan mitra SPPG yang tidak syarat. Apalagi, Yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka.
Bahwa sejak Januari 2025 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp258 triliun yang bersumber dari APBN. Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh pihak yayasan mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di setiap sekolah.
“Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut merupakan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat. Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan pada verifikasi portal BGN dengan atensi dari tersangka,” ungkap Syarief.
Bahkan Yayasan tersebut selain mendapat miliaran rupiah setiap harinya, juga terafiliasi dengan ketiga tersangka.(tmB/rob)













