Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang kurir narkotika berinisial RN (21) yang diketahui warga Kalimantan Tengah diciduk saat hendak meninggalkan wilayah Kubu Raya menggunakan kendaraan taxi umum lintas provinsi.
RN ditangkap pada Sabtu (2/8/2025) malam di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus.
“Pelaku RN kami amankan saat tengah menunggu kendaraan menuju Palangkaraya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan di pakaian dalamnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, Rabu (6/8).
Ia sebutkan RN merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi secara terselubung. Seluruh komunikasi dilakukan via aplikasi WhatsApp, tanpa tatap muka antara kurir dan pengendali barang.
“Modusnya sangat tertutup. RN tidak mengenal siapa pengirim ataupun penerima paket. Ia hanya menerima instruksi melalui WhatsApp, lalu diarahkan untuk menyerahkan barang ke lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Baca Juga:
- Pengedar di Sekayam Sembunyikan Sabu Dalam Tanah
- Tertangkap di Supadio, Penumpang Pesawat Sembunyikan Sabu di Lubang Anus
Sebagai imbalan, RN dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil mengantarkan paket ke tujuan. Namun aksinya keburu dihentikan polisi.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua klip sabu, satu plastik tisu oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan paket, dan satu unit ponsel Vivo yang diduga sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengendali.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba makin rapi dan sulit terdeteksi. Namun, kami terus lakukan pengembangan untuk membongkar siapa dalang utamanya,” tegasnya.
Polisi menduga RN hanyalah ‘pion’ dari sindikat yang lebih besar dan tengah menelusuri siapa aktor intelektual di balik peredaran sabu tersebut.
“Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkotika, apalagi Kubu Raya merupakan jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Jika tidak dicegah, narkoba ini bisa menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.(tmB)