Kubu Raya, BerkatnewsTV. Akibat penahanan puluhan ton kayu arang bakau hasil dari mata pencarian warga Batu Ampar. Ratusan warga datangi kantor Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, pada Senin (7/7) siang.
Warga datang dengan tulisan spanduk yang monohok untuk menggambarkan kegelisahan mereka saat ini. Orasi berlangsung damai dengan dikawal aparat Kepolisian setempat dihalaman kantor Desa Batu Ampar.
Camat Batu Ampar Alfian mengatakan aksi ini buntut dari aksi penahanan kayu arang bakau yang siap di ekspor oleh Lantamal.
“Jadi kemarin di Sungai Kapuas itu (kejadian penahanan). Dan sekarang masyarakat protes, karena ada sekitar 68 ton yang ditahan. Dan akhirnya tidak jadi dibawa keluar (diekspor). Alasan penahanan itu, karena tidak memiliki izin,” ucapnya di hubungi BerkatnewsTV, Senin (7/7).
Karena asalnya dari hutan mangrove kayu bakau ini dinyatakan ilegal oleh aparat yang menahan kayu tersebut.
“Sementara inikan hasil dari penghasilan masyarakat inilah yang diproteskan mereka,” tambahnya.
Apalagi sedari dahulu masyarakat pesisir telah menahun, menggantungkan penghasilan ekonomi dari kayu bakau ini.
Alfian juga menyampaikan pada orasi tadi masyarakat Desa Batu Ampar mengatakan sejak jaman Jepang tidak ada masalah tentang ini.
Baca Juga:
“Sedangkan saat ini ada perusahaan-perusahaan yang sudah masuk. Mengambil alih pohon bakau dan sebagainya,” kata Alfian mencontohkan aspirasi pendemo.
Kondisi saat ini kata Alfian, masyarakat tengah mencari keadilan dan solusi. Bukan dengan tindakan penahanan, karena jumlah yang ditahan itu mempunyai nilai miliaran rupiah.
“Mereka ini minta solusi bukan melalui penahanan. Menurut masyarakat dengan 68 ton kayu arang bakau itu ada Rp 5 miliar yang tidak terserap ke masyarakat dan penjual. Apalagi dampaknya masyarakat ini menjadi pengangguran,” terangnya.
Sementara Anggota DPRD Kubu Raya Vinanda Bagus Darmawangsyah menyoroti tindakan penahanan kayu arang bakau ini. Kendati pun seperti itu, ia juga mendorong pemerintah desa, dan kabupaten bahkan ke tingkat pusat untuk mendengar aspirasi masyarakat pesisir yang terdampak.
“Aspirasi bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan negara melainkan bagian demokrasi untuk mencari solusi yang berkeadilan,” tegasnya.
Dalam orasi tersebut setidaknya ada 12 poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat petani arang bakau Batu Ampar.
- Negara hadir segera membentuk tim lintas sektor untuk menyelesaikan polemik legalitas petani arang.
- Pemerintah menyediakan jalur perizinan usaha produksi arang yang cepat, mudah.
- Pemerintah pusat dan daerah wajib mengkaji ulang kebijakan larangan produksi arang rakyat tanpa dialog publik.
- Diberikan ruang produksi terbatas
- Negara memberikan jaminan tidak adanya kriminalisasi
- Negara mendukung petani
- Diberikan bantuan langsung tunai apabila dihentikan sementara
- Pemerintah desa dan BPD turut mengawal proses mediasi
- Dibentuk forum resmi
- Negara menyediakan alternatif mata pencarian
- Kami meminta kepada uptkph untuk memberikan rekomendasi. (dian)













