loading=

ASN Sanggau Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembayaran Tera Ulang

ASN Sanggau Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembayaran Tera Ulang
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Gema Liliyantia, ASN Sanggau yang didakwa melakukan korupsi pembayaran tera dan tera ulang pada Kamis (12/12). Foto: ist/tmB

Sanggau, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Gema Liliyantia, ASN Sanggau yang didakwa melakukan korupsi pembayaran tera dan tera ulang.

ASN di Dinas Perindagkop dan UM Sanggau itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pembayaran Tera dan Tera ulang tahun 2020-2023 yang dibacakan hakim pada Kamis (12/12).

“Terdakwa Gema Liliyantia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum. Yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Intelijen, Ferry.

Mejelis hakim, lanjut Ferry, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gema Liliyantia dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Baca Juga:

Atas vonis tersebut, Ferry menyebut terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir,” ungkapnya.

Ferry menjelaskan, fakta yang terungkap didalam persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Yakni keteragan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang disita secara sah dalam Tindak Pidana Korupsi pembayaran Tera dan Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dilakukan oleh terdakwa dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Tindak pidana ini bermula dari para pemohon yakni perusahaan /pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) . Yakni saat melakukan permohonan untuk dilakukan Tera /Tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau.

Terdakwa sebagai petugas penera melakukan tugasnya untuk melakukan Tera /Tera ulang. Dimana biaya pelayanan dan biaya retribusi Tera /Tera ulang diterima dan dikumpulkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan. Serta diketahui oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala Dinas di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai dan bertentangan dengan Perda Sanggau Nomor 4 Tahun 2017. Tentang perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.(pek)